Berita jurnalkota || Bungo
yang tercatat dari 2015 sampai 2025 karena sudah cukup dalam memberikan pembinaan dan dispensasi terhadap perangkat desa sebagai pengelola dana desa yang dipimpin seorang kepala desa.
Lebih mengherankan lagi bagi desa yang memiliki temuan dengan angka-angka fantastis tetapi masih bisa mengajukan pencairan dana desa dengan mudah nya, seakan akan temuan tersebut dibiarkan saja terakumulasi hingga kepala desa sebagai penggung jawab penggunaan dana desa merasa nyaman dan tidak memiliki beban moril dan materil.
Untuk tahun 2026 pemerintah desa hanya bisa mengelola lebih kurang 30 – 35 % sisanya sudah memiliki ketentuan dalam penggunaannya seperti
1. BLT 15% dari total dana desa 1 tahun anggaran dengan nilai 300.000 per KK perbulan di salurkan oleh pemerintah desa
2. Program Ketahanan Pangan 20% dari total satu tahun anggaran dana desa dan dikelola Badan Usaha Milik Desa
3. Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) 30% otomatis dipotong langsung dari pusat di kelola oleh pengurus KDMP yang terpisah dari Pemerintahan Desa
4. Dana Operasional Pemerintah Desa (Maksimal 3%)
Pemerintah Desa diperbolehkan menggunakan Dana Desa untuk operasional, namun dibatasi paling banyak 3% dari pagu Dana Desa (selain dana untuk Koperasi Desa Merah Putih). Dana ini hanya boleh digunakan untuk:
1. Koordinasi : Biaya pulsa/internet pemerintah desa, rapat, dan perjalanan dinas koordinasi ke kecamatan/kabupaten.
2. Penanggulangan Kerawanan Sosial : Bantuan transportasi darurat kesehatan warga, pemulasaran jenazah warga miskin, hingga mediasi konflik sosial.
3. Kegiatan Khusus : Protokoler upacara, kegiatan olahraga/seni, promosi produk unggulan, dan pemberian apresiasi (barang) bagi warga berprestasi.
Sisa dana desa yang bisa digunakan oleh pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan desa hanya sisa 32% dari total dana desa satu tahun anggaran melalui musyawarah desa.
Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa (melalui baliho, medsos, website, dll) sejak APB Desa ditetapkan. Jika tidak dipublikasikan, desa akan dikenai sanksi : Tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa (yang 3%) pada tahun anggaran berikutnya.
Larangan Keras yang tidak boleh dibiayai dari Dana Desa didalam Lampiran huruf J dalam Permendes ini secara tegas melarang penggunaan Dana Desa untuk 8 Pelanggaran terhadap poin ini dapat berimplikasi hukum.
1. Dilarang membayar honorarium/gaji (Siltap) bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD.
2. Dilarang membayar iuran jaminan sosial (BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan) bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD.
3. Dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota bagi aparatur desa dan BPD.
4. Dilarang membangun kantor desa atau balai desa, kecuali untuk perbaikan ringan dengan nilai maksimal Rp25.000.000.
5. Dilarang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, atau BPD.
6. Dilarang melakukan studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.
7. Dilarang membayar utang tahun sebelumnya, kecuali yang diizinkan oleh aturan khusus terkait penyaluran.
8. Dilarang memberikan bantuan hukum untuk kepentingan pribadi aparatur desa atau warga yang berperkara di pengadilan.
Diharapkan untuk Instansi terkait yang berwenang sebagai pengawasan dan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintah Desa diantaranya Dinas PMD, Inspektorat Kabupaten Bungo dan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi untuk segera tindak lanjut hasil dari temuan desa tersebut.
( Zainal Arifin )














































