Beritajurnalkota || DKI Jakarta
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025. Regulasi ini menjadi langkah tegas negara dalam menertibkan tanah dan kawasan yang sengaja tidak dimanfaatkan, sekaligus mengoptimalkan fungsi sosial tanah demi kemakmuran rakyat.
PP ini sekaligus mencabut dan menggantikan PP Nomor 20 Tahun 2021.
Tanah Tidak Dimanfaatkan Bisa Dihapus Haknya
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa tanah hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak pengelolaan, maupun tanah berdasarkan dasar penguasaan dapat ditetapkan sebagai Tanah Telantar apabila sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.
Khusus untuk HGU, HGB, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, penertiban dapat dilakukan paling cepat setelah 2 tahun sejak hak diterbitkan apabila tidak dimanfaatkan.
Apabila setelah melalui tahapan evaluasi dan tiga kali peringatan tertulis pemegang hak tetap tidak melaksanakan kewajibannya, Menteri dapat menetapkan tanah tersebut sebagai Tanah Telantar yang berakibat:
-
Hapusnya hak atas tanah
-
Putusnya hubungan hukum pemegang hak
-
Tanah ditegaskan sebagai tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara
Bahkan, apabila sebagian tanah ditelantarkan dan tidak dilakukan revisi luas dalam waktu 180 hari, seluruh bidang tanah dapat ditetapkan sebagai Tanah Telantar.
Kawasan Usaha Tidak Aktif Juga Bisa Dicabut Izinnya
PP 48 Tahun 2025 juga mengatur penertiban terhadap kawasan berbasis izin atau konsesi, seperti:
-
Kawasan pertambangan
-
Kawasan perkebunan
-
Kawasan industri
-
Kawasan pariwisata
-
Kawasan perumahan skala besar
-
Kawasan lain berbasis perizinan pemanfaatan ruang
Apabila izin/konsesi tidak diusahakan secara sengaja, maka dapat ditetapkan sebagai Kawasan Telantar. Konsekuensinya berupa pencabutan izin dan penegasan penguasaan oleh negara.
Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar dapat dialihkan melalui mekanisme transparan dan kompetitif, atau dijadikan Aset Bank Tanah.
Dibentuk Basis Data Tanah Terindikasi Telantar
Regulasi ini juga memperkuat sistem pengawasan dengan membentuk basis data tanah terindikasi telantar yang terintegrasi secara elektronik. Proses penertiban dapat dilakukan melalui sistem digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Inventarisasi dilakukan berdasarkan laporan pemegang hak, instansi pemerintah, maupun masyarakat.
Tanah Telantar Akan Dimanfaatkan untuk Reforma Agraria dan Proyek Strategis
Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar masuk dalam kategori Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dan dapat dimanfaatkan untuk:
-
Reforma agraria
-
Proyek strategis nasional
-
Bank Tanah
-
Cadangan negara
-
Kepentingan tertentu yang ditetapkan Menteri
Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan, ketahanan energi, pemerataan ekonomi, serta pengurangan kesenjangan sosial.
Penegasan Fungsi Sosial Tanah
PP ini menegaskan kembali prinsip dasar UUPA Tahun 1960 bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Pemegang hak wajib mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya untuk kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar sebagai aset spekulatif.
Dengan terbitnya PP 48 Tahun 2025, pemerintah mengirim sinyal kuat bahwa praktik penelantaran tanah tidak lagi ditoleransi.
Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 November 2025 dan menjadi instrumen penting dalam reformasi tata kelola pertanahan nasional.
( DAPOT TAMBUNAN )
















































