BJK, Kabupaten Situbondo
Sengketa tanah dan bangunan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Situbondo kembali memanas. Hari ini, pihak penggugat sekaligus ahli waris atas nama Yongky mendatangi lokasi tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa untuk mengambil haknya sesuai dengan putusan pengadilan, Senin (16/62025).
Yongky yang didampingi oleh Ketua LSM Perjuangan, Hartadi, menyatakan bahwa kedatangannya merupakan bentuk pelaksanaan dari keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum pertama (putusan tingkat pertama).
Namun, kehadiran mereka langsung mendapat penolakan dari kuasa hukum pihak tergugat yang menegaskan bahwa perkara ini masih dalam proses banding di pengadilan yang lebih tinggi. Pihak tergugat menolak memberikan akses atau izin kepada Yongky untuk menguasai objek sengketa dengan dalih proses hukum belum selesai sepenuhnya.
Situasi sempat memanas ketika terjadi adu argumentasi antara kedua belah pihak di lokasi. Pihak penggugat bersikukuh bahwa mereka memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih, sementara pihak tergugat tetap bersikeras mempertahankan status quo hingga proses banding selesai.
“Putusan pengadilan negeri sudah jelas memenangkan kami. Kami hanya ingin mengambil hak kami yang sah,” ujar Yongky kepada awak media di lokasi.
Sementara itu, Hartadi selaku Ketua LSM Perjuangan menegaskan dukungannya terhadap upaya Yongky. “Kami hadir untuk mengawal proses ini agar tidak ada pihak yang sewenang-wenang menunda hak orang lain hanya karena belum ikhlas menerima kekalahan di pengadilan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum tergugat menolak memberikan pernyataan rinci, namun menyampaikan bahwa tindakan penggugat dinilai terburu-buru karena perkara masih berlanjut di tingkat banding.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan lanjutan dari aparat penegak hukum terkait keributan tersebut, dan situasi di lokasi mulai kondusif kembali setelah kedua belah pihak meninggalkan tempat. (SUYITNO )