BJK || Kabupaten Pesawaran
TNI AL, Korps Marinir, Brigif 4 Mar/BS Dalam rangka memperingati upacara Hari Dharma Samudera Tahun 2025 Brigif 4 Mar/BS Wilayah Lampung melaksanakan upacara dengan tema “kobarkan semangat pertempuran prajurit jalasena yang tangguh, profesional dan modern” di Lapangan apel Yonif 9 Marinir, Batu Menyan, Kabupaten Pesawaran-Lampung. Rabu, (15/01/2025).
Upacara yang dipimpin oleh Danbrigif 4 Marinir/BS Kolonel Mar Supriadi Tarigan S.I.P., M.M., selaku Inspektur Upacara (Irup) diikuti para Perwira Staf dan Kasi Brigif 4 Mar/BS, Danyonif 7 Mar, Danyonif 9 Mar serta prajurit Harimau Sumatera wilayah Lampung.
Pada kesempatan ini Inspektur upacara membacakan amanat Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla. menyampaikan tentang sejarah Pertempuran Laut Arafuru yang terjadi pada tanggal 15 Januari 1962.
Program Study Tour Di SMA Negeri 2 Gadingrejo Pringsewu, Diduga Jadi Ajang Bisnis Semata.
Gading Rejo.-Menjadi trending topik di kalangan publik program study tour di setiap Sekolah Menengah Atas, baik Negri ataupun Swasta.
Pasalnya kegiatan study tour yang di programkan oleh sekolah-sekolah tersebut terkesan memaksakan dan di duga ada kisi-kisi bisnis di dalamnya. Salah satunya seperti SMA Negeri 2 Gading Rejo. Besarnya biaya ongkos study tour tersebut mencapai Rp.3.000.000 per siswa.
Menjadi pertanyaan, apa yang ada di benak par guru SMA Negeri 2 Gading Rejo Pringsewu. Sudahkah di anggap benar karna untuk ongkos semua di bebankan ke wali siswa, tapi yang musyawarah yang memutuskan hanya pengurus OSIS dan pengurus kelas. Dan tidak melibatkan wali siswa. Hal tersebut memunculkan spekulasi dan kecurigaan bahwa di duga ada bisnis di dalamnya.
Ada yang unik dalam surat edaran yang di berikan ke para siswa, dalam surat tercantum surat kesepakatan Nomor:423/305a/D.01/GR/2024
tentang (KESEPAKATAN) untuk melakukan program kunjungan keperguruan lain. Kembali jadi pertanyaan, para guru, pengurus OSIS dan pengurus kelas membuat kesepakatan dengan siapa. Karna dalam surat itu tidak tercantum adanya para wali kelas yang di libatkan.
Keputusan sepihak ini ternyata menuai kritik keras dan dilema. Sekalipun tidak di paksa, yang tidak ikut juga tidak apa-apa, tapi secara sikologis menjadi beban mental bagi siswa yang tidak mampu. Pasalnya setelah media ini dan beberapa media lain mengkonfirmasi beberapa wali siswa ternyata merasa keberatan bahkan ada yang anaknya sampai pergi dari rumh. Hal itu diduga karena keinginan anak untuk ikut berangkat, sementara orang tuanya tidak mampu.
Seperti yang di sampaikan oleh salah satu wali siswa dari Gading Rejo, yang tidak ingin namanya di sebutkan karna tidak ingin nanti anaknya di buli oleh para guru dan temen-temennya.” Ungkapnya kepada awak media.
“Jujur pak kegiatan study tour ini buat kami sangat berat, uang 3.000.000 itu bukan uang sedikit buat kami. Anak saya saat pulang sekolah bawa edaran memaksa harus ikut. Sementara saya buat makan saja susah, sampe anak saya ngambek pergi tidur tempat Mbahnya. Jelas buat kami sangat memberatkan, dan anehnya dari guru-guru ini pas pembahasan kok kami para wali tidak ada yang di libatkan.” tuturnya
Ini jelas terkesan sekolah SMA Negeri 2 Gading Rejo Kabupaten Pringsewu semena- semena, semau-mau dalam mengambil keputusan tanpa memikirkan pihak-pihak lain yang terkait, khususnya para wali murid.
Diduga dalam mengambil keputusan, pihak sekolah SMA Negeri 2 Gading Rejo Pringsewu, melanggar pasal 17 dan 18 undang-undang (UU) 30 tahun 2014 tentang penyalah gunaan wewenang dan jabatan.
Dan jelas ancaman dalam undang-undang itu adalah Pidana penjara,denda dan pemotongan tunjangan.
Dengan adanya keresahan ini kiranya dapat menjadi pertimbangan para sekolah-sekolah dalam mengambil keputusan yang berdampak pada wali siswa.
(Ahmad Yani )