BJK || Kabupaten Lampung Selatan
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Selatan terus berinovasi dalam meningkatkan layanan publik, khususnya dalam kerja sama dengan media. Melalui penerapan aplikasi digital SIKAMLAS (Sistem Kerjasama Media Lampung Selatan), Kepala Diskominfo Lamsel, Anasrullah, S.Sos., M.M., memastikan bahwa sistem ini menghadirkan layanan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel bagi perusahaan media.
Perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam berbagai sektor, termasuk layanan administrasi. Dengan penerapan SIKAMLAS, proses kerja sama antara Diskominfo dan perusahaan media kini dilakukan secara online, mengurangi kendala birokrasi yang selama ini menjadi hambatan.
Menurut Anasrullah, digitalisasi ini memberikan banyak keuntungan, mulai dari penghematan waktu dan biaya, kemudahan akses, hingga transparansi dalam setiap tahap proses.
“Pemanfaatan teknologi informasi ini sangat membantu, terutama dalam mengurangi waktu tunggu, biaya operasional, serta memberikan akses yang lebih mudah dan terbuka bagi semua pengguna,” ujarnya pada Jumat, 28 Februari 2025.
Meski memberikan berbagai manfaat, penerapan sistem berbasis digital ini sempat menghadapi tantangan. Salah satunya adalah resistensi dari beberapa pelaku usaha media yang belum terbiasa dengan sistem berbasis teknologi.
Namun, Anasrullah menegaskan bahwa digitalisasi layanan publik adalah sebuah keharusan.
“Adaptasi memang membutuhkan waktu, tetapi di era globalisasi dan revolusi industri 4.0, pemanfaatan teknologi informasi tidak bisa dihindari. Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi agar semua pihak dapat merasakan manfaat dari sistem ini,” tambahnya.
Salah satu keunggulan utama SIKAMLAS adalah efisiensi dan kemudahan akses. Dengan sistem ini, pendaftaran kerja sama media bisa dilakukan tanpa harus antre, menunggu jam kerja, atau bertatap muka langsung dengan pegawai. Proses registrasi menjadi lebih fleksibel dan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Selain itu, sistem berbasis web ini menyimpan rekam jejak digital yang dapat diakses oleh seluruh pengguna aplikasi. Hal ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat mengakses berbagai data terkait, termasuk SOP, persyaratan, anggaran, serta jangka waktu layanan.
Diskominfo Lamsel menegaskan bahwa perubahan dari sistem konvensional ke digital ini tidak mengubah esensi pelayanan, melainkan mempercepat dan menyederhanakan prosesnya. Semua prosedur tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku, tetapi kini dengan akses yang lebih mudah dan efisien.
Dengan inovasi SIKAMLAS, diharapkan layanan publik di Kabupaten Lampung Selatan semakin profesional, transparan, dan terpercaya. Transformasi digital ini bukan sekadar mengikuti tren, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, modern, dan berorientasi pada pelayanan prima.
(Herlan)