Berita Jurnal Kota || Jakarta
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 78 jakarta pada tahun 2024 diduga mengalami banyak penyelewengan. Hal ini berdasarkan analisa data laporan pertanggungjawaban dari kepala sekolah.

Pada tahun 2024, SMA Negeri 78 Jakarta menerima dana BOS sebanyak 1,950,480,000 Namun, terdapat keanehan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Pada tahap pertama, seluruh komponen tidak ada yang dilaporkan biayanya. Padahal, menurut petunjuk teknis (juknis), sekolah harus melaporkan biaya untuk semua komponen. Ketidaksesuaian ini memicu kecurigaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana.
Pada tahap kedua, sekolah melaporkan penggunaan dana, namun terdapat beberapa komponen pembiayaan yang diragukan realisasinya. Berikut rinciannya seperti ;
Pengembangan perpustakaan: Rp. 165,772,307
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp. 128,274,295
Administrasi kegiatan sekolah: Rp. 364,473,548
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp. 641,038,708
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp. 150,069,224
pembayaran retribusi sampah Rp 24,000,000
pembayaran Honor Rp 222,808,992
dugaan laporan
palsu semakin kuat berdasarkan temuan di lapangan, dimana biaya besar untuk perawatan sekolah tidak sesuai dengan realisasinya. Selain itu, biaya untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler juga terlampau besar. Menurut juknis, biaya untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler telah terealisasi dan begitu banyak biayanya

Serta biaya untuk pengembangan perpustakaan yang seharusnya digunakan untuk mengganti buku yang hilang dan rusak serta pembelian buku mata pelajaran yang direvisi, juga diragukan penggunaannya.
Ketika awak media Berita Jurnal Kota telah melayangkan surat konfirmasi kepada yang bersangkutan sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban yang resmi dari pihak sekolah SMA Negeri 78 jakarta dan mencoba menghubungi lewat telpon tidak ada respon dari kepala sekolah tersebut .
Pada situasi tersebut kami berusaha bertanya tentang realisasi sesuai data yang kami peroleh, namun kepsek tidak berkenan menjawab, malah menyodorkan amplop dengan alasan untuk transport.
Hal ini tentu saja sangat menyakiti perasaan kami sebagai insan pers, dimana tupoksi kami diciderai dengan amplop yang disodorkan, tentu kami menolak dan itu semakin menguatkan kami dugaan tersebut benar adanya.
Mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS, pihak Dinas Pendidikan dan penegak hukum diharapkan segera melakukan pengusutan terhadap kepala sekolah. Jangan sampai dana yang diperuntukkan untuk kemajuan pendidikan malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
( Ricad )















































