BJK || Kabupaten Lampung Selatan
Institut Teknologi Sumatera (Itera) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik dengan menggelar kegiatan edukasi bersama Komisi Informasi (KI) Pusat RI dan KI Provinsi Lampung. Acara yang berlangsung di Aula Gedung Kuliah Umum 1 Itera pada Kamis, 27 Februari 2025, ini diikuti oleh lebih dari seratus peserta, termasuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Para peserta mendapatkan wawasan dari para pakar yang hadir sebagai narasumber, di antaranya Komisioner Bidang Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Publik KI Pusat, Samrotunnajah Ismail, S.E., M.Si., Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, S.Ag., M.H., C.Med., serta Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Itera sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Ir. Arif Rohman, S.T., M.T.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Itera, Prof. Dr. Eng. Khairurrijal, M.Si., dalam sambutannya mewakili Rektor Itera, menyampaikan apresiasi kepada KI Pusat dan KI Provinsi Lampung atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya edukasi keterbukaan informasi bagi sivitas akademika guna meningkatkan transparansi dan tata kelola yang lebih baik di lingkungan kampus.
“Oleh karena itu, sangat penting bagi sivitas akademika sebagai publik untuk memanfaatkan edukasi ini dengan baik, sehingga dapat memperoleh hak informasi sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Prof. Khairurrijal.
Komisioner Bidang Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Publik KI Pusat, Samrotunnajah Ismail, S.E., M.Si., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak mendasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia juga menekankan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis dalam mendorong transparansi informasi di berbagai sektor.
“Mahasiswa harus menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik. Dengan ilmu yang diperoleh selama di Itera, mereka dapat berkontribusi dalam memastikan transparansi informasi di berbagai sektor,” ungkap Samrotunnajah.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Lampung, Erizal, S.Ag., M.H., C.Med., memberikan materi mengenai penanganan sengketa informasi publik. Ia menyoroti peran Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa antara pemohon dan badan publik serta mengingatkan pentingnya pemahaman akan hak dan kewajiban dalam menyediakan informasi kepada masyarakat.
“Komisi Informasi memiliki peran eksekutif dan yudikatif dalam menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon dan badan publik. Oleh karena itu, penting bagi badan publik untuk memahami hak dan kewajibannya dalam menyediakan informasi kepada masyarakat,” jelas Erizal.
Itera sebagai institusi pendidikan tinggi terus berupaya meningkatkan aksesibilitas informasi publik dengan mengembangkan layanan digital melalui PPID yang telah berdiri sejak 2016. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Itera sekaligus PPID Itera, Ir. Arif Rohman, S.T., M.T., mengungkapkan bahwa Itera tengah memperluas cakupan layanan PPID hingga tingkat fakultas.
“Tahun ini, Itera juga fokus mengembangkan PPID di tingkat fakultas untuk memperkuat pengelolaan data dan informasi. Kami telah menyediakan laman khusus PPID serta aplikasi digital yang dapat diunduh di Play Store, sehingga informasi publik dapat diakses secara lebih luas,” ungkapnya.
Diharapkan, melalui edukasi keterbukaan informasi ini, sivitas akademika Itera semakin memahami hak dan kewajiban mereka dalam memperoleh serta menyebarluaskan informasi yang akurat dan sesuai standar nasional. Komisi Informasi RI juga berharap mahasiswa Itera dapat turut serta dalam mengawal keterbukaan informasi, baik di lingkungan akademik maupun masyarakat luas, demi mewujudkan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.
(Herlan)