Bjk -Jakarta
Satreskrim polres Toba Melakukan gelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berujung kematian korban di jalan Komplek SD, Desa Pintu Batu, Kecamatan Silaen, pada Kamis (24/10/24).
Sebanyak 24 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka, yakni Jubel Panjaitan dan Berto Sinaga dalam kasus dugaan penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban Dollar Hutajulu meninggal di tempat kejadian, tidak ada satupun adengan yang diperagakan menunjukkan adanya Penganiayaan sebagaimana yang disangkakan oleh Penyidik Polres Toba.
Kepolisian terus mendalami kasus kematian korban dengan mengumpulkan berang bukti dan para saksi yang mengetahui kejadian ditempat.
Selanjutnya, dalam keterangan saksi yang disampaikan Bibelvrouw HKBP Pintu Batu, Mediana Harianja mengatakan dirinya siap memberikan keterangan sebagai saksi yang mengetahui saat kejadian terjadi tidak adanya penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Ia melanjutkan, saat korban meninggal dunia dirumah pihak keluarganya di sebuah kamar mandi. diduga korban meninggal akibat meminum racun. Jika korban meninggal dunia dianiaya oleh kedua pelaku, tentu ada luka bekas pukulan yang terjadi dibagian tubuh korban dengan tusukan benda tajam yang berakibat kematian korban. Ujarnya
Selain itu, saksi lain Lamria Siagian menyebut saat korban dilarikan kerumah sakit ( RSUD) Porsea terdekat, dirinya tidak melihat adanya tanda luka lebam ditubuh korban yang diduga penganiayaan. Sebelumnya korban ditemukan meninggal dunia dirumah keluarganya, korban sudah tidak sadarkan diri di kamar mandi serta mulut mengeluarkan busa. Tuturnya.
“Sebelum meninggal dunia, korban mengalami kepanasan di sekujur tubuhnya, dan meminta diberikan minuman.”
Dari keterangan keluarga tersangka mengatakan, kematian korban diduga meminum racun dirumah bukan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua orang pelaku. Imbuhnya.
Dari penjelasan rumah sakit RSUD yang menangani korban menyampaikan kepada pihak keluarga korban yang disaksikan oleh saksi lainnya, bahwa dokter RSUD mengatakan ” sudahlah Inang, kalau minum racun gromokson sudah tidak ada harapan, beberapa hari yang lalu, ada pasien yang meninggal dunia setelah dirawat dengan kasus yang sama.” Katanya.
Sementara Kuasa Hukum tersangka, Agustinus Darmanto Panjaitan, SH, MH. menjelaskan dirinya selaku kuasa hukum menilai atas gelar rekonstruksi adegan yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian di TKP menurutnya sangat janggal. Ujarnya kepada awak media, Jumat (25/10/24).
Lanjutnya, ia mengatakan Ada satu hal yang perlu diketahui, ketika para saksi yang memberatkan tersangka tidak satupun saksi memberikan keterangan dan menjelaskan terjadinya penganiayaan terhadap korban. Jelasnya, kuasa hukum tersangka.
Dirinya menyebut, Diduga korban meninggal dunia akibat meminum racun. Sementara keluarga korban memberikan keterangan pada saat gelar adegan rekonstruksi di rumah milik korban saat itu. Bahwa keluarga korban mengatakan, korban meninggal karena meminum racun, bahkan sebelumnya korban juga ada terjatuh di kamar mandi Tambahnya.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan adegan konstruksi, dirinya menerima lembaran berita acara yang tertuang dalam pasal 170 Ayat 1 dan Pasal 351 Ayat 1. Setelah usai dilakukan rekonstruksi, terjadi perubahan Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3, dalam hal ini pihak kepolisian akan menggunakan pasal yang mana. Tegasnya kuasa hukum tersangka.
Selain itu, kuasa hukum tersangka mengatakan sejumlah saksi yang hadir mengikuti adegan rekonstruksi mengetahui adanya perubahan Pasal yang tertuang dalam surat lembaran tersebut. Sehingga saksi yang dihadirkan menolak untuk menandatangani pada kertas lembaran itu. Sehingga kuasa hukum turut serta menolak menandatangani berkas berita acara tersebut dan dirinya mempertanyakan hasil kinerja kepolisian yang diragukan dalam menangani perkara ini. Ucapnya
” Kami sebagai penasehat hukum tersangka akan mengambil langkah hukum yang tepat untuk melaporkan penyidik Polres Toba ke Bid Propam Poldasu terkait diduga berita acara yang dibuat oleh penyidik banyak kejanggalan, dinilai perkara adegan rekonstruksi tersebut direkayasa”. Paparnya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson saat dimintai keterangan hasil rekonstruksi oleh awak media saat itu, namun yang bersangkutan tidak memberi keterangan dan meninggalkan lokasi.
Sejauh ini, informasi yang dihimpun. Seluruh tim penasehat hukum tersangka akan melakukan upaya pembela dan menolak seluruh tuduhan yang tidak berdasarkan alat bukti yang cukup dalam proses perkara ini, bagi pihak keluarga tersangka meminta keadilan setinggi tinggi kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Sumatera, Kejaksaan Tinggi dan seluruh Pejabat yang berwenang dapat melihat tuntutan Keadilan ini sedang berjalan. Diduga bagi pihak oknum yang terlibat dalam perkara ini, pihak keluarga tersangka meminta oknum tersebut segera diproses dan diberi tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tutupnya ( CHANDRA HARYANTO )