Kuasa Hukum Tersangka Menyebut Gelar Rekonstruksi Tidak Ada Adegan Penganiayaan

Bjk -Jakarta

Satreskrim polres Toba Melakukan gelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan berujung kematian korban di jalan Komplek SD, Desa Pintu Batu, Kecamatan Silaen, pada Kamis (24/10/24).

Sebanyak 24 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka, yakni Jubel Panjaitan dan Berto Sinaga dalam kasus dugaan penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban Dollar Hutajulu meninggal di tempat kejadian, tidak ada satupun adengan yang diperagakan menunjukkan adanya Penganiayaan sebagaimana yang disangkakan oleh Penyidik Polres Toba.

Kepolisian terus mendalami kasus kematian korban dengan mengumpulkan berang bukti dan para saksi yang mengetahui kejadian ditempat.

Selanjutnya, dalam keterangan saksi yang disampaikan Bibelvrouw HKBP Pintu Batu, Mediana Harianja mengatakan dirinya siap memberikan keterangan sebagai saksi yang mengetahui saat kejadian terjadi  tidak adanya penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Ia melanjutkan, saat korban meninggal dunia dirumah pihak keluarganya di sebuah kamar mandi. diduga korban meninggal akibat meminum racun. Jika korban meninggal dunia dianiaya oleh kedua pelaku, tentu ada luka bekas pukulan yang terjadi dibagian tubuh korban dengan tusukan benda tajam yang berakibat kematian korban. Ujarnya

Selain itu, saksi lain Lamria Siagian menyebut saat korban dilarikan kerumah sakit ( RSUD) Porsea terdekat, dirinya tidak melihat adanya tanda luka lebam ditubuh korban yang diduga penganiayaan. Sebelumnya korban ditemukan meninggal dunia dirumah keluarganya, korban sudah tidak sadarkan diri di kamar mandi serta mulut mengeluarkan busa. Tuturnya.

“Sebelum meninggal dunia, korban mengalami kepanasan di sekujur tubuhnya, dan meminta diberikan minuman.”

Dari keterangan keluarga tersangka mengatakan, kematian korban diduga meminum racun dirumah bukan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua orang pelaku. Imbuhnya.

Dari penjelasan rumah sakit RSUD yang menangani korban menyampaikan kepada pihak keluarga korban yang disaksikan oleh saksi lainnya, bahwa dokter RSUD mengatakan ” sudahlah Inang, kalau minum racun gromokson sudah tidak ada harapan, beberapa hari yang lalu, ada pasien yang meninggal dunia setelah dirawat dengan kasus yang sama.” Katanya.

Sementara Kuasa Hukum tersangka, Agustinus Darmanto Panjaitan, SH, MH. menjelaskan dirinya selaku kuasa hukum menilai atas gelar rekonstruksi adegan yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian di TKP menurutnya sangat janggal. Ujarnya kepada awak media, Jumat (25/10/24).

Lanjutnya, ia mengatakan Ada satu hal yang perlu diketahui, ketika para saksi yang memberatkan tersangka tidak satupun saksi memberikan keterangan dan menjelaskan terjadinya penganiayaan terhadap korban. Jelasnya, kuasa hukum tersangka.

Dirinya menyebut, Diduga korban meninggal dunia akibat meminum racun. Sementara keluarga korban memberikan keterangan pada saat gelar adegan rekonstruksi di rumah milik korban saat itu. Bahwa keluarga korban mengatakan, korban meninggal karena meminum racun, bahkan sebelumnya korban juga ada terjatuh di kamar mandi Tambahnya.

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan adegan konstruksi, dirinya menerima lembaran berita acara yang tertuang dalam pasal 170 Ayat 1 dan Pasal 351 Ayat 1. Setelah usai dilakukan rekonstruksi, terjadi perubahan Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3, dalam hal ini pihak kepolisian akan menggunakan pasal yang mana. Tegasnya kuasa hukum tersangka.

Selain itu, kuasa hukum tersangka mengatakan sejumlah saksi yang hadir mengikuti adegan rekonstruksi  mengetahui adanya perubahan Pasal yang tertuang dalam surat lembaran tersebut. Sehingga saksi yang dihadirkan menolak untuk  menandatangani pada kertas lembaran itu. Sehingga kuasa hukum turut serta menolak menandatangani berkas berita acara tersebut dan dirinya  mempertanyakan hasil kinerja kepolisian yang diragukan dalam menangani perkara ini. Ucapnya

” Kami sebagai penasehat hukum tersangka akan mengambil langkah hukum yang tepat  untuk melaporkan penyidik Polres Toba ke Bid Propam Poldasu terkait diduga berita acara yang dibuat oleh penyidik banyak kejanggalan, dinilai perkara adegan rekonstruksi tersebut direkayasa”. Paparnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson saat dimintai keterangan hasil rekonstruksi oleh awak media saat itu, namun yang bersangkutan tidak memberi keterangan dan meninggalkan lokasi.

Sejauh ini, informasi yang dihimpun. Seluruh tim penasehat hukum tersangka akan melakukan upaya pembela dan menolak seluruh tuduhan yang tidak berdasarkan alat bukti yang cukup dalam proses perkara ini, bagi pihak keluarga tersangka meminta keadilan setinggi tinggi kepada Presiden Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Sumatera, Kejaksaan Tinggi dan seluruh Pejabat yang berwenang dapat melihat tuntutan Keadilan ini sedang berjalan. Diduga bagi pihak oknum yang terlibat dalam perkara ini, pihak keluarga tersangka meminta oknum tersebut segera diproses dan diberi tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tutupnya ( CHANDRA HARYANTO )

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

16 Oktober 2026

Tinjau Kopdes Merah Putih, Wawali Harris Bobihoe : Harga Lebih Murah

14 Oktober 2026

Kecamatan Cikarang Pusat Tertibkan Delapan Warung di Pasar Tegal Danas

14 Oktober 2026

Antisipasi Banjir dan Jaga Pasokan Air Pertanian, Normalisasi SS Gempol Payung Sepanjang 5 KM Mulai Dikerjakan

9 Oktober 2026

Lolos Tahap II ASN Berprestasi Jabar, Inovasi Puspita Sakura Bidik Bebas HIV 2030

9 Oktober 2026

CSR PT Jababeka, Bantu Petani Hilir Bekasi hingga Dukung Pendidikan

29 September 2026

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

21 September 2026

Jahi Hidayat Unggul di Pilkades Tamansari, Kembali Terpilih untuk Periode Ketiga

20 September 2026

Hitung Cepat Pilkades Ciledug, Hadi Hidayat Puncaki Perolehan Suara

19 September 2026

Dinas SDABMBK Percepat Rehabilitasi Jembatan CBL Penghubung Desa Kalijaya-Sukajaya

19 September 2026

Inspektorat Juara I Pariwara Antikorupsi, Gaungkan Integritas dan Kejujuran ASN

19 September 2026

Terbaik 1 Locus EPSS, DLH Kedepankan Kebijakan Berbasis Data

17 September 2026

Untuk Memperkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik, Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026 Perubahan APBD 2026 Disampaikan, Wali Kota Bekasi: Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

17 September 2026

Jelang Porprov Jabar 2026, Wali Kota Bekasi Cek Kesiapan Sejumlah Venue Pertandingan