BJK || KABUPATEN BUNGO
CV Bungo Jaya Pangan yang berada di wilayah Kabupaten Bungo dan telah memproduksi Roti Kemasan bermerek Andalas, saat ini dokumen perizinannya masih berproses.
Roti bermerek Andalas dan berlogo Atap Rumah Adat yang di produksi oleh CV BUNGO JAYA PANGAN telah beredar cukup lama sebelum melengkapi perizinan diantaranya Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
Saat awak media Berita Jurnal Kota mengunjungi pabrik tersebut terlihat dalam proses pembuatan adonan belum menggunakan sarung tangan hingga kehigienisan nya diragukan.
Proses pembuatan roti selain proses adonannya, seperti mixer, pemindahan ke oven sudah menggunakan serba digital dan menggunakan tenaga operator, diperkirakan pabrik tersebut sudah menyerap modal yang cukup besar di taksir lebih dari 1 milyar rupiah.
Pemasarannya juga dilakukan oleh pihak lain dengan menggunakan transportasi jenis mobil truk PS, artinya sudah berkapasitas skala besar bukan lagi usaha kecil dan menengah.
Berdasarkan pengakuan HRD pabrik ‘Id’ bahwa pabrik tidak boleh memasarkan langsung harus menggunakan jasa distributor, ketika ditanyakan apakah distributornya memiliki legalitas. Namun HRD mengatakan “belum pak distributornya hanya pribadi sifatnya dan kami tidak boleh memasarkan langsung”. Jawabnya.
Terkait hal itu tentu jawaban dari HRD menjadi pertanyaan bagi awak media, kalau distributor yang mengedarkannya tidak memiliki legalitas bagaimana dengan pajak penjualannya, sementara melihat dari hasil produksinya sudah skala besar.
CV Bungo Jaya Pangan terlalu berani beroperasi dan berproduksi sebelum perizinan diterbitkan, tentu ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah karena CV tersebut diduga sudah mengangkangi aturan perundang-undangan tentang pabrik industri makanan.
Diminta kepada Instansi terkait agar melakukan sidak ke pabrik untuk memverifikasi mulai dari dokumen lingkungan, kelayakan bahan baku dan air, proses pengolahan, sterilisasi pekerja, komposisi bahan, merek yang digunakan serta limbah pabrik.
Pihak BPOM juga diminta untuk melakukan pengecekan kehigienisannya serta jaminan masa kadaluarsanya.
HRD CV Bungo Jaya Pangan mengakui bahwa mereka menggunakan merek Roti Andalas itu sistim francise.
Terkait franchise tentu bukan saja mereknya tapi juga resepnya harus sama dengan resep pemilik merek Roti Andalas, tidak mungkin dengan satu merek dan logo yang sama di produksi oleh berbeda-beda perusahaan dan bagaimana dengan jaminan kualitas komposisinya.
Awak media masih menelusuri siapa pemilik merek ROTI ANDALAS tersebut dan apakah telah memiliki hak paten.
karena di jumpai ada beberapa perusahaan yang memproduksi Roti Bermerek Andalas dengan logo yang sama yang sudah dipasarkan melalui shopee.
Dugaan ini tentu bisa saja mengarah adanya indikasi untuk memperkecil nilai pajak bagi pelaku usahanya. Sementara merek ROTI ANDALAS ini boleh di katakan sudah skala nasional pemasarannya tapi diproduksi oleh berbeda-beda perusahaan
(Zainal Arifin)