BJK || Bekasi
Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 belum sepenuhnya usai,
pasalya Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin (Risol) telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Bekasi Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor:
224/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Paslon 01 memberikan kuasa kepada Zainudin Paru dan Partnert pada tanggal 9 Desember 2024. Sementara para permohonan telah mendaptarkan Gugatannya pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 19:10 WIB.
Pada kesempatan ini DPD LSM LIRA Indonesia Kota Bekasi menghimbau seluruh stakeholders dan masyarakat Kota Bekasi untuk sabar menunggu hasil Gugatan sengketa pilkada yang telah didaptarkan oleh salah satu paslon.
Abudin selaku Sekretaris Daerah LIRA Kota Bekasi menghimbau kepada stakeholders dan seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk bersabar menunggu Proses sengketa pilkada dan tidak menyalahkan pihak penyelenggara (KPU Kota Bekasi maupun Pemerintah Kota Bekasi atas rendahnya partisipasi pemilih. Kamis (12/12/2024) di Caffe Noah JI. Ir.H. Juanda No.35-28, Duren Jaya, Bekasi Timur. “Sabar dulu. Pilkada belum selesai karena salah satu Paslon telah melayangkan gugatan. Kita tunggu dulu hasilnya ya. Terus stakeholders juga jangan pada menyalahkan penyelenggara dan Pemerintah Kota Bekasi akibat rendahnya partisipasi yang hanya 55,81 %,”katanya “
Sementara itu Agung Lesmana selaku Wakil LIRA Bekasi menambahkan bahwa organisasinya telah melakukan riset dan kajian terhadap perilaku konstituen pada Pilkada kali ini yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih Imbuhnya “
(RUSMIDA MARPAUNG )