BJK || KABUPATEN BUNGO
Pemerintahan desa Tebing tinggi bersama tokoh adat dat masyarakat setempat melaksanakan musyawarah terkait pemerataan sarana air bersih dan penerapan Sangsi hukum adat kepada warga yang melakukan pencurian ikan di dalam area lubuk larangan.senin 20/09 – 2025,
Adapun dalam musyawarah tersebut pemerintahan desa Tebing tinggi kecamatan Muko-Muko bathin Vll kabupaten Bungo -jambi memacari solusi tukar pendapat dan menerima saran dan masukan untuk kemaslahatan bersama dalam upaya menuju pemerataan keadilan dan penegakan hukum adat yang tidak pandang bulu.Di desa Tebing tinggi, musyawarah tata kelola air bersih yang lebih baik, seperti penerapan sambungan rumah tangga ( SLRT ) dengan meteran untuk distribusi yang merata dan berkeadilan.Agar kedepannya isu kelangkaan air bersih desa Tebing tinggi bisa di atasi dengan baik dan juga penegakan hukum Adat dapat berjalan dengan semestinya Adapun juga musyawarah tersebut membahas terkait Sangsi atau hukum adat bila mana ada Warga desa Tebing tinggi dengan sengaja mencuri ikan di dalam area lubuk larangan maka, sesuai Dengan hasil musyawarah tersebut , akan di kenakan sangsi adat berupa satu ekor kambing dan kain empat kayu atau bisa juga di denda dengan uang sebesar Rp : 2.000.000 ( dua juta rupiah) dan apabila utang adat tidak di selesaikan juga bisa di pidana secara kurungan penjara,
Dari hasil musyawarah tersebut bersama pemerintahan desa Tebing tinggi dan Tetokoh adat beserta masyarakat setempat sepakat dan mufakat akan di terapkan aturan tersebut dalam Waktu dekat,
M. Ziadi sebagai Datuk Rio ( kepala desa- red) menyampaikan semua keputusan ini sudah di pertimbangkan matang – matang dan hasil kesepakatan musyawarah bersama, mudah- mudahan hal ini bisa di terapkan dengan sebaik mungkin tamp ada pengecualian demi kemajuan desa kita bersama , ungkap nya”
“Adapun yang hadir dalam musyawarah di laksanakan di kantor desa Tebing tinggi tersebut, Datuk Rio – red ( kepala desa) beserta jajarannya,subhan ketua BPD beserta anggotanya, dan Soleh selaku Ketua ( LAM ) imam masjid , dan tokoh masyarakat setempat,
; Reporter : Zainal Arifin,