BJK || Jawa Barat.
Nelly Aprida marpaung saat temui di jl. Raya kopo Margahayu kabupaten Bandung menceritakan awal mulaya Nelly bersekolah di Sma Negeri 1 Margahayu Kabupaten Bandung yang dahulu Nelly bersekolah di Sma swasta 6 katholik Sibolga dan memilih mengikuti orang tua nya yang bekerja di Jl. Raya Kopo Kabupaten Bandung, sehingga Nelly Aprida Marpaung Pindah sekolah dengan membayar 6500.000 agar dapat diterima katanya “
Dapot Tambunan, S.H. mendegar cerita langsung mendatangi SMAN 1 Margahayu tetapi tidak dapat di temui pada pagi hari menurut penjaga sekolah tersebut, dikarekan tidak dapat menghadap ke kepala sekolah Sman 1 margahayu resmi melayangkan surat somasi kepada Kepala SMAN 1 Margahayu atas dugaan penahanan ijazah kliennya.
Menurut Dapot Tambunan, Kliennya ( Nelly Aprida Marpaung) sangat dirugikan atas tindakan pihak Sekolah yang menahan Ijazahnya sejak tahun 2018 yang lalu.
Dapot Tambunan bersama Wartawan, Berita Jurnal KotaMendatangi Sma Negeri 1 Margahayu tujuan untuk menayakan tentang hal tersebut justru dihalangi oleh Pihak Keamanan Sma Negeri 1 Margahayu dan mengatakan untuk jam 13.00 wib baru dapat disampaikan ke pihak sekolah. ( kamis 21 November 2024 )
“Penahanan Ijazah yang dilakukan pihak Sekolah, sangat merugikan klien saya Nelly Aprida marpaung secara materil, selain kesempatan yang tertunda selama hampir enam tahun, klien saya juga mengalami kerugian immateril, termasuk stres karena memikirkan masa depannya yang tidak jelas, tidak percaya diri terhadap lingkungan dan lain-lain”. Kata sang pengacara Dapot Tambunan S.H, melalui sambungan telefon, ( 23/11/24 )
Menurutnya (Dapot Tambunan, S.H) tindakan pihak Sekolah dapat dikategorikan tindakan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372, atau pasal 415 KUHP dan pasal 417 KUHP. “dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara”. Tegas sang Pengacara , Bunyi pasal 372 KUHP “ barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki bahan sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah. Bunyi Pasal 415 KUHP “seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan sesuatu jabatan umum terus menerus atau untuk semantara waktu, yang dengan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Bunyi pasal 417 KUHP : Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja menggelapkan,menghancurkan, membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukan guna meyakinkan atau membuktikan dimuka penguasa karena jabatannya atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, atau membikin tak dapat dipakai barang barang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan Imbuhnya “
Masih menurut Dapot Tambunan, S.H tidak saja Kepala Sekolah yang berpotensi terancam pidana dalam permasalahan ini, akan tetapi pihak-pihak yang terlibat dalam penahanan Ijazah kliennya itu, juga dapat diproses secara hukum dan telah di atur oleh Pemerintah sesuai Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022 : Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun , itu sangat jelas imbuhnya “
“Menurut klien saya Nelly Aprida Marpaung maupun orang tuanya, mereka sudah beberapa kali berupaya meminta Ijazah tersebut kepihak Sekolah,akan tetapi pihak Sekolah mengatakan bahwa Ijazah klien saya tersebut sudah HILANG bahkan pihak Sekolah membebankan sejumlah uang kepada klien saya supaya dapat memperoleh Ijazah tersebut. Tentu perbuatan tersebut salah satu unsur terpenuhinya pasal diatas ( penyalahgunaan jabatan)”.
“Kemudian, dalam permasalahan ini tidak saja Kepala Sekolah yang saya kira berpotensi untuk diproses hukum, akan tetapi pihak – pihak yang terlibat juga dapat diproses hukum. Tapi kita lihatlah ya, bagaimana perkembangannya.. karena kami baru saja mengirim Somasi pertama Kepada Kepala Sekolah”. tutup Dapot Tambunan, S.H.
Untuk diketahui, pada tanggal 21 November 2024 Pewarta BJK ini telah mengunjungi SMAN 1 Margahayu Kabupaten Bandung, guna meminta klarifikasi dari Kepala Sekolah terkait keluhan Nelly Aprida Marpaung terkait penahanan Ijazahnya sejak tahun 2018 sampai sekarang tahun 2024, Namun Kepala Sekolah tidak sedang dilokasi Sekolah. ( Rusmida Marpaung )