BJK || Bandar Lampung
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan terus digaungkan. Kali ini, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung menjadi garda terdepan dalam mendukung penuh arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan menggelar kegiatan Deklarasi Anti-Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) pada Kamis (22/5/2025).
Kegiatan berlangsung di Aula Rutan dan disaksikan secara langsung oleh unsur Aparat Penegak Hukum (APH), yakni TNI, POLRI, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Selatan, yang menjadi saksi atas komitmen bersama seluruh jajaran pegawai Rutan untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang dalam lingkungan rutan.
Dipimpin langsung oleh Karutan Kelas I Bandar lampung, Azhar, deklarasi dimulai dengan penandatanganan papan komitmen oleh seluruh pejabat struktural, staf administrasi, dan petugas regu pengamanan. Penandatanganan ini menjadi simbol kesungguhan Rutan Bandar Lampung dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada aspek pembersihan internal.
Dalam arahannya, Azhar menegaskan bahwa komitmen ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi garis tegas bagi seluruh petugas untuk tidak terlibat, membiarkan, ataupun mentolerir keberadaan HP ilegal, praktik pungli, serta peredaran narkoba di dalam rutan.
“Rutan Bandar Lampung harus bersih dari HP, pungli dan narkoba. Ingat, barang-barang terlarang seperti handphone itu tidak mungkin bisa masuk sendiri. Sudah banyak contoh petugas yang dijatuhi hukuman disiplin karena pelanggaran pada tahun ini. Saya tegaskan, jangan macam-macam. Komitmen ini bukan sekadar tanda tangan, tapi tanggung jawab moral kita bersama,” tegasnya di hadapan seluruh jajaran.
Tak hanya memberikan peringatan keras, Azhar juga menekankan pentingnya integritas dan loyalitas terhadap tugas, karena kelengahan atau keterlibatan petugas terhadap barang-barang terlarang bisa berujung pada sanksi berat, baik secara administratif maupun hukum.
“Sudah banyak contoh di luar sana oknum petugas yang sudah dijatuhi hukuman disiplin hingga dipecat dan terancam hukuman pidana akibat perbuatan cela tersebut,” ujarnya menambahkan.
Dengan terlaksananya deklarasi ini, Rutan Kelas I Bandar Lampung memperlihatkan langkah konkret dalam mendukung kebijakan nasional pemasyarakatan bersih, yang digaungkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari program akselerasi reformasi birokrasi.
Acara ditutup dengan foto bersama antara jajaran pegawai dan pihak aparat penegak hukum yang hadir, menandai sinergi yang kuat dalam menciptakan pemasyarakatan yang lebih transparan, akuntabel, dan terbebas dari praktik menyimpang. Rutan Bandar Lampung kini tak hanya berbicara soal pengawasan, tapi juga soal keteladanan.
(Listra)