BJK – Jambi.
Saat ini pemerintah pusat melalui Kemendikbud maupun pemerintah daerah sudah melarang adanya pungutan uang disekolah negeri terhadap siswa dengan bentuk apapun dan dengan alasan apapun.
Namun kepala sekolah SMAN 7 Tanjab Barat Hj. Irma Pepelina M. Pd. Bertahan tahun sudah hingga sekarang tetap bersikukuh untuk menerapkan adanya pungutan uang komite disekolah tersebut sebesar rp 70.000/siswa. Walaupun hal itu dianggap merupakan bentuk PUNGLI beliau seakan tidak peduli dengan hal tersebut.
Kepala sekolah ibu Irma pepelina M. Pd ini juga mengakui memiliki CV sendiri untuk mengolah belanja SIPLAH disekolah tersebut.
Kepala sekolah SMA Negeri 7 Tanjab Barat, Hj.Irma Pepelina M.Pd ketika ditanya wartawan melalui via SMS terkait hal tersebut,
Bu kepsek, apa dasar hukum pihak sekolah SMAN 7 Tanjab barat melakukan adanya pungutan uang komite sebesar rp 70.000/siswa tersebut, ?
Dalam hal ini kepala sekolah SMAN 7 Hj Irma Pepelina, sama sekali tidak membalas atau tidak mau memberikan jawaban kepada awak media ini.
Dari hasil penelusuran kami di lapangan beberapa siswa yang kami mintai keterangan nya terkait adanya pungutan dan besaran uang komite disekolah tersebut,
Kepada kami beberapa siswa dari KLS 10 dan 11 yang sedang duduk nongkrong lagi sedang jan istirahat , berisinial DY, BD ketika ditanya mengenai adanya pungutan uang komite terhadap siswa disekolah tersebut, serta berapa jumlah siswa disekolah tersebut, kepada kami DY dan BD mengatakan,
“Ya pak, memang ada pembayaran uang komite disekolah ini, semua siswa harus bayar, setiap bulan nya sebesar rp 70.000/siswa, tapi bukti atau buku komite nya gak diberikan ke siswa, apa alasan nya buku komite gak boleh diberikan ke siswa itu saya kurang tau pak, pokoknya buku komite nya gak boleh dibawah pulang ke rumah gitu pak. Ujarnya.
” Kalau jumlah siswa nya saya kurang tau persis pak, tapi berkisar 500 siswa lebih lah pak. Ujarnya.
( Nainggolan )