Beritajurnalkota || Kota Bekasi
Pandangan positivisme hukum merupakan salah satu aliran utama dalam filsafat hukum yang memberikan landasan bagi penelitian hukum normatif. Positivisme hukum memandang hakikat hukum sebagai norma-norma positif yang tertuang dalam sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, hukum dipahami sebagai aturan yang dibentuk oleh otoritas yang berwenang dan mengikat secara formal.
Secara garis besar, positivisme hukum bertumpu pada tiga landasan utama. Pertama, hukum dipandang sebagai produk manusia yang bersumber dari kewenangan yang sah, sehingga hukum dipisahkan secara tegas dari moral. Kedua, kajian hukum harus dilakukan secara internal terhadap sistem hukum itu sendiri dan dipisahkan dari unsur-unsur di luar hukum, seperti sejarah, sosiologi, politik, dan etika. Ketiga, sistem hukum dipahami sebagai suatu sistem logis yang tertutup, di mana putusan hukum yang benar dapat dideduksi dari aturan hukum yang berlaku melalui penalaran logis semata.
Kekuatan utama pandangan positivisme hukum terletak pada kepastian hukum, karena argumentasi hukum didasarkan pada penerapan norma positif ke dalam kasus konkret. Pola penalaran yang digunakan bersifat deduktif dengan pendekatan top-down, yakni dari aturan umum menuju penerapannya dalam kasus individual.
Istilah “positif” berasal dari bahasa Latin ponere–positus yang berarti “meletakkan”, yang menunjukkan sesuatu yang telah ditetapkan atau diberlakukan. Dalam konteks hukum, hukum positif adalah hukum yang telah ditetapkan oleh penguasa yang sah dan berlaku pada waktu serta wilayah tertentu (ius constitutum).
Akar positivisme hukum dapat ditelusuri dari pemikiran Auguste Comte, namun positivisme hukum modern berkembang secara sistematis melalui pemikiran John Austin, Hans Kelsen, dan H.L.A. Hart. Ketiganya menolak hukum kodrat yang bersifat abstrak dan metafisis, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.
John Austin memandang hukum sebagai perintah dari penguasa yang berdaulat, yang disertai dengan sanksi dan wajib ditaati oleh masyarakat. Menurut Austin, suatu aturan hanya dapat disebut hukum apabila berasal dari negara sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Hans Kelsen sependapat bahwa hukum harus dipisahkan dari moral, namun ia menolak pandangan bahwa hukum adalah perintah. Menurut Kelsen, hukum adalah sistem norma murni yang bersifat objektif dan impersonal. Hukum tidak bergantung pada kehendak psikologis pembuatnya, melainkan pada validitas normatifnya dalam suatu tatanan hukum yang bertingkat (hierarkis). Validitas norma hukum ditentukan oleh norma yang lebih tinggi hingga mencapai norma dasar (Grundnorm), yang menjadi dasar keberlakuan seluruh sistem hukum.
Meskipun Kelsen berupaya memurnikan hukum dari unsur non-hukum, konsep Grundnorm menunjukkan bahwa pada tingkat tertinggi, hukum tidak sepenuhnya dapat dilepaskan dari asumsi filosofis yang bersifat mendekati nilai atau moral. Oleh karena itu, positivisme hukum Kelsen tetap menyisakan ruang perdebatan mengenai hubungan antara hukum dan moral.
Upaya Austin dan Kelsen untuk menjadikan hukum sebagai ilmu yang objektif mendorong berkembangnya ilmu hukum dogmatik yang menekankan kepastian, sistematika, dan koherensi logis. Namun, fokus positivisme hukum yang kuat pada pembentukan dan validitas hukum sering dikritik karena kurang memperhatikan aspek penegakan hukum dan keadilan substantif.
H.L.A. Hart kemudian mengembangkan positivisme hukum dengan memodifikasi pandangan Austin dan Kelsen. Hart menolak pandangan bahwa hukum semata-mata merupakan perintah yang disertai sanksi. Menurut Hart, hukum adalah sistem aturan yang diterima dan dipatuhi karena diakui sebagai pedoman perilaku yang sah.
Hart membedakan aturan hukum menjadi dua jenis, yaitu aturan primer (primary rules) yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat, serta aturan sekunder (secondary rules) yang mengatur cara pembentukan, perubahan, dan penerapan aturan primer. Aturan sekunder inilah yang menjadi ciri utama sistem hukum modern. Hart juga menolak konsep Grundnorm dan menggantinya dengan ultimate rule of recognition, yaitu fakta sosial berupa penerimaan bersama atas kriteria keabsahan hukum.
Dengan demikian, positivisme hukum memberikan kontribusi penting dalam menjamin kepastian hukum dan keteraturan sistem hukum, meskipun tetap memiliki keterbatasan dalam menjawab persoalan keadilan dan realitas sosial dalam penegakan hukum.
DAFTAR REFERENSI
Austin, J. (1995). The Province of Jurisprudence Determined. Cambridge: Cambridge University Press. (Karya asli diterbitkan tahun 1832).
Comte, A. (1974). The Positive Philosophy. New York: AMS Press. (Karya asli diterbitkan tahun 1830).
Hart, H. L. A. (2012). The Concept of Law (3rd ed.). Oxford: Oxford University Press.
Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press.
Kelsen, H. (2005). General Theory of Law and State. New Brunswick: Transaction Publishers.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik. Jakarta: Kompas.
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Unger, R. M. (1976). Law in Modern Society: Toward a Criticism of Social Theory. New York: Free Press.
Wignyosoebroto, S. (2002). Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam.
Asshiddiqie, J. (2010). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Penulis Dapot Tambunan


















































