BERITA JURNAL KOTA | Kabupaten Bekasi
RSUD Cabangbungin Kabupaten Bekasi menyediakan layanan Medical Check Up (MCU) khusus bagi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Layanan ini disiapkan untuk membantu para calon memenuhi persyaratan kesehatan dalam proses pencalonan anggota BPD.
Direktur RSUD Cabangbungin, dr. Erni Herdiani, menjelaskan bahwa penyediaan layanan MCU tersebut dilakukan setelah pihak rumah sakit menerima banyak pertanyaan dari masyarakat terkait pemeriksaan kesehatan yang dibutuhkan oleh calon anggota BPD.
“Terkait pemeriksaan MCU BPD ini karena banyak yang menanyakan kepada kami, sehingga kami juga berkoordinasi dengan DPMD mengenai apa saja syarat yang harus dipenuhi,” ujar dr. Erni pada Kamis (05/03/2026).
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi tersebut, salah satu syarat administrasi bagi calon anggota BPD adalah melampirkan surat keterangan sehat yang mencakup kesehatan jasmani, kesehatan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Yang dipersyaratkan itu adalah keterangan sehat jasmani, rohani, dan juga narkoba. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati tentang pedoman pelaksanaan BPD, khususnya pada pasal yang mengatur syarat kesehatan calon,” jelasnya.
Untuk memudahkan masyarakat, RSUD Cabangbungin menyediakan paket pemeriksaan kesehatan yang terdiri dari beberapa jenis layanan dalam satu paket MCU khusus bagi calon anggota BPD.
Paket tersebut meliputi pemeriksaan jasmani atau pemeriksaan fisik dengan tarif Rp30.000, pemeriksaan rohani atau kesehatan jiwa menggunakan metode SRQ-29 sebesar Rp45.000, serta pemeriksaan narkoba sebesar Rp249.000.
Dengan demikian, total biaya paket Medical Check Up bagi calon anggota BPD di RSUD Cabangbungin sebesar Rp324.000.
“Untuk tarif pemeriksaan ini kami mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2024,” kata dr. Erni.
Ia menambahkan bahwa seluruh pemeriksaan dalam paket MCU tersebut dilakukan oleh dokter berstatus PNS yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), sehingga hasil pemeriksaan dapat digunakan secara resmi sebagai salah satu kelengkapan administrasi pencalonan anggota BPD.
“Semua pemeriksaan dilakukan oleh dokter PNS yang memiliki NIP sehingga hasilnya resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
RSUD Cabangbungin membuka layanan pemeriksaan MCU tersebut setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran, rumah sakit juga menyediakan dua metode pembayaran yang dapat dipilih oleh peserta pemeriksaan.
“Pembayaran bisa dilakukan secara tunai dengan menyiapkan uang pas, atau melalui sistem pembayaran digital menggunakan QRIS,” jelas dr. Erni.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan MCU bagi calon anggota BPD, RSUD Cabangbungin menyediakan layanan informasi melalui nomor 0858-8815-1889.
“Para calon BPD yang membutuhkan pemeriksaan dapat datang langsung ke RSUD Cabangbungin atau menghubungi nomor layanan yang tersedia. Mudah-mudahan layanan ini dapat membantu kelancaran proses pencalonan anggota BPD,” pungkasnya.
( S BETI TAMBUNAN)
















































