BJK || KABUPATEN PESAWARAN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran secara resmi mengusulkan pengesahan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (4/7), yang menjadi tonggak penting dalam proses transisi pemerintahan di daerah tersebut.
Hasil PSU Tegaskan Legitimasi Demokrasi
Pasangan calon nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, ditetapkan sebagai pemenang dalam Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran pada 30 Juni 2025. Mereka meraih 128.715 suara, atau 59,26 persen dari total suara sah.
Ketua KPU Pesawaran, Ferry Ikhsan, menyebut pelaksanaan PSU menjadi titik akhir dari seluruh proses penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2024.
“Proses ini meneguhkan prinsip demokrasi yang sehat dan transparan,” tegas Ferry dalam keterangannya.
DPRD Jalankan Mandat Konstitusi
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian, yang menegaskan bahwa pengusulan pengesahan ini merupakan implementasi dari Pasal 34 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD, Toto Sumedi, membacakan rancangan surat keputusan pengesahan yang kemudian disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi DPRD. Dokumen usulan akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung, paling lambat tiga hari setelah rapat, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Akhiri Masa Jabatan, Siapkan Transisi
Agenda rapat juga mencakup pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati Dendi Ramadhona dan Wakil Bupati periode 2020–2025, sebagai bagian dari tahapan administrasi pergantian kepemimpinan.
Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), di antaranya:
Sekretaris Daerah Wildan
Pasangan terpilih Nanda–Antonius
Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
32 anggota DPRD Kabupaten Pesawaran
Menanti Keputusan Menteri Dalam Negeri
Usulan pengesahan dari DPRD ini menjadi landasan hukum bagi Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan Keputusan Pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, pelantikan akan dilaksanakan sesuai jadwal resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.
(Ahy)