BERITA JURNAL KOTA | KABUPATEN BEKASI
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mengintensifkan pendataan dan penertiban pajak reklame di sejumlah kawasan komersial sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini dilakukan melalui penyisiran titik-titik reklame strategis secara menyeluruh, disertai pengawasan ketat terhadap kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dalam meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan.
“Pendataan ini bertujuan mengoptimalkan PAD sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang masa tayang reklamenya telah habis, agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujarnya usai melakukan pengawasan di kawasan Living World Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, tim Bapenda diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan, pemutakhiran data, hingga monitoring secara berkala terhadap reklame yang terpasang di pusat-pusat aktivitas ekonomi.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Di kawasan AEON Mall, pengelola diketahui langsung memperpanjang izin reklame hanya dua hari setelah pemasangan stiker peringatan oleh petugas.
“Ini menunjukkan adanya kesadaran dan respons cepat dari pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah,” tambahnya.
Bapenda juga terus melakukan pengawasan di sejumlah kawasan komersial lainnya, termasuk Living World dan pusat perbelanjaan besar lainnya, dengan dukungan sistem pengelolaan data yang lebih terintegrasi.
Selain penertiban reklame, Bapenda Kabupaten Bekasi juga memperketat pengawasan terhadap pajak hiburan. Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah, Hendra Sugiarta, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pemantauan langsung terhadap penyelenggaraan konser di sejumlah lokasi, seperti Trans Snow World dan kawasan Meikarta.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap kewajiban pajak hiburan yang dikenakan sebesar 10 persen dari total penjualan tiket.
“Kami memantau langsung penjualan tiket agar potensi pajak hiburan dapat dihitung secara akurat dan transparan,” jelas Hendra.
Saat ini, Bapenda masih menunggu pembayaran pajak dari pihak penyelenggara konser. Koordinasi terus dilakukan secara intensif agar kewajiban tersebut segera dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bapenda juga mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat untuk segera mendaftarkan serta memperpanjang izin reklame guna menghindari sanksi administratif, sekaligus mendukung tertibnya pengelolaan pajak daerah.
Dengan langkah penertiban dan pengawasan yang lebih sistematis ini, Bapenda optimistis target PAD Kabupaten Bekasi dapat tercapai secara maksimal dan berkelanjutan.
(Hans)
Kalau mau, saya bisa bantu:



















































