Kabupaten Bungo-Berita jurnal kota
Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bungo tahun 2024 dinyatakan dan diputuskan oleh MK RI dibatalkan dan memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang ( PSU ) di 21 TPS selama 45 hari ke depan
Keputusan tersebut mengabulkan separuh dari permohonan pemohon yang mengajukan sebanyak 46 TPS untuk dilakukan PSU sebagaimana dibacakan oleh Ketua Hakim, Suhartoyo.
“Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024,” kata hakim membacakan putusan.
Berikut ini daftar 21 TPS yang akan dilakukan PSU :
1.TPS 1 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III.
2.TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III.
3.TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III.
4.TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.
5.TPS 1 Sungai Gurun Kecamatan Pelepat.
6.TPS 1 Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan.
7.TPS 2 Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan.
8.TPS 1 Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan.
9.TPS 1 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan.
10.TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan.
11.TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan.
12.TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan.
13.TPS 1 Dusun Rantau ikil Kecamatan Jujuhan.
14.TPS 3 Dusun Rantau ikil Kecamatan Jujuhan.
15.TPS 4 Dusun Rantau ikil Kecamatan Jujuhan.
16.TPS 5 Dusun Rantau Ilikil Kecamatan Jujuhan.
17.TPS 6 Dusun Rantau ikil Kecamatan Jujuhan.
18.TPS 7 Dusun Rantau ikil Kecamatan Jujuhan.
19.TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh.
20.TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang
21.TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah.
Dedy Putra calon bupati Bungo nomor urut 01 pasangan Ustad Dayat melalui sambungan telpon menyampaikan ” Alhamdulillah MK sudah memutuskan untuk PSU di beberapa TPS, tetap semangat dan optimis menang ” ucap Dedy Putra
Dengan penuh semangat Thobbroni yusuf wakil direktur pemenangan Dedy -Dayat menyampaikan ” Masyarakat Bungo bisa menilai bahwa kondisi Bungo butuh pemimpin yang Visioner dan Inovatif yang akhirnya Pemimpin yang baik dapat menjawab berbagai tantangan dan hambatan untuk kesejahteraan masyarakat Bungo Jawaban ini semua ada dengan Dedy-Dayat ” ucapnya
Dikatakannya dengan diputuskan dan diperintahkan oleh MK untuk PSU di 21 TPS membuktikan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Bungo hal ini telah dibuktikan oleh pasangan Dedy- Dayat
melalui Kuasa Hukumnya yakni Prof. Dr. Heru Widodo, SH. MH mampu meyakini Hakim MKRI
Selain itu telah dipertontonkan bukan hanya masyarakat Bungo saja tetapi juga masyarakat Jambi dan Indonesia Umumnya telah tercorengnya penyelenggaraan Pemilu Kada di kabupaten Bungo- jambi ini , Pungkasnya
( Zainal Arifin ).