JURNALMEDIASUKSES || TANGERANG
Dina Mardianah (45) warga Kunciran Jaya Kecamatan Pinang Kota Tangerang mendapat perlakukan intimidasi yang diduga dilakukan orang orang suruhan PT. Alam Sutra selaku pengembang.
Dina dan keluarganya bersama warga lainnya berupaya mempertahankan hak miliknya. PT. Alam Sutra melakukan pekerjaan urukan dan pemasangan gorong gorong diatas tamil mereka tanpa ganti rugi.

Perbuatan pengembang yang melakukan pengurukan dan pemasangan gorong gorong diatas sebagian tanah warga yang belum di bebaskan atau di ganti rugi adalah perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Dina dan keluarganya bersama warga lainnya berupaya melawan orang orang tak dikenal yang mengintimidasi mereka.
Kejadian ini sudah lama berlangsung, sayangnya pemerintah kota Tangerang dan Kapolres Tangerang justru tutup mata tidak memberikan perlindungan hukum kepada warganya yang tertindas.
Erdi Surbakti selaku kuasa hukum para warga sangat menyesalkan sikap diam Walikota Tangerang dan Kapolres Metro Tangerang yang tidak responsif terhadap keluhan warga. Sudah jelas pengembang merampas tanah milik para warga tapi justtu pemerintah terkesan melindungi para pelaku.
Boleh saja pengembang melakukan pembangjnan di situ tapi bebaskan atau bayar dulu tanah warga yang sudah mereka diami selama 50 tahjn lebih secara turun temurun..
Lebih lanjut Erdi Surbakti menjelaskan bahwa tindakan intimidasi dan pemukulan kliennya itu sudah dilaporkan ke Polsek Pinang Kota Tangerang tapi hingga saat ini belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh kepolisian seharusnya polisi segera menangkap para pelaku yang telah secara nyata melakukan pemukulan terhadap warga ujar Erdi kesal.
Erdi Surbakti yang dengan gigih memperjuangkan hak hak kliennya itu berhap Walikota Tangerang buka mata dan buka telinga agar penderitaan warga Kunciran Jaya kecamatan Pinang hang saat ini ditindas segera mendapat hak nya.
Jangan tunggu amarah warga semakin besar yang akan merugukan semua pihak nantinya, Pemerintah Kota Tangerang harus segera turun tangan agar pihak pengembang segera membayar ganti rugi tanah warga yang terkena proyek PT. Alama Sutra, sebelum tanah warga itu selesai dibayar agar semua kegiatan proyek dihenyikan terlebih dahulu ujar Erdi tegasmya.
( Alex )















































