BJK || MUARA BUNGO
Prodi ilmu pemerintahan, Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Muara Bungo
Pengelolaan Keuangan Negara (AKN) memainkan peran strategis sebagai salah satu instrumen utama penerapan nilai-nilai tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government) Efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dipandang penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan benar-benar berorientasi publik. Kerangka teoritis yang mendukung hal ini terdiri dari prinsip-prinsip umum administrasi publik, teori Manajemen Keuangan Publik, dan ideologi tata kelola pemerintahan yang baik yang menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum. Penerapan AKN semaksimal mungkin harus didukung oleh mekanisme perencanaan dan pengelolaan yang disiplin dan efektif, serta dilengkapi dengan pengendalian internal dan eksternal yang otonom dan efektif.
Prinsip transparansi khususnya dapat diwujudkan dengan tersedianya mekanisme pelaporan dan audit yang terstruktur dan transparan. Dalam rangka pembangunan nasional, keuangan negara perlu dikelola secara cermat untuk mencapai tujuan yang disepakati dalam pembukaan UUD 1945. Konstitusi, termasuk melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan meningkatkan kualitas hidup. Sejarah hukum Indonesia menyentuh regulasi keuangan negara dalam Pasal 23 UUD 1945, yang menetapkan keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit akuntabilitas.
Para ahli seperti Alrasyid menulis bahwa definisi gramatikal “keuangan” sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan uang terlalu luas dalam kerangka negara dan dapat menimbulkan masalah hukum bagi BPK dan pemerintah. Dengan menerapkan semua konsep teoritis ini secara konsisten, Administrasi Keuangan Negara (AKN) bertransformasi dari sekadar alat manajemen sumber daya menjadi titik fokus yang mendukung kredibilitas dan legitimasi pemerintah dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Praktik terbaik dalam mengelola Administrasi Keuangan Negara (AKN) bukan sekadar kepatuhan terhadap prosedur, tetapi landasan strategis untuk menciptakan aspirasi pemerintahan yang baik (Good Government). AKN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang efektif, transparan, dan akuntabel diakui sebagai prasyarat mutlak untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan berorientasi publik. Secara teoritis, implementasinya bertumpu pada pilar-pilar administrasi publik, yaitu keuangan publik yang baik. manajemen, dan nilai-nilai fundamental tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum. Untuk mewujudkan AKN yang efektif, temuan menunjukkan bahwa hal tersebut perlu didukung oleh sistem perencanaan dan penganggaran yang solid dan efektif agar dapat memanfaatkan sumber daya secara optimal. Selain itu, peran pengawasan internal dan eksternal yang independen dan kuat sangat penting untuk menghindari penyimpangan dan memastikan kepatuhan.
Secara khusus, transparansi dipastikan melalui mekanisme pelaporan dan audit yang transparan, yang memungkinkanpengawasan publik dan menjaga kepercayaan. Secara umum, keuangan negara merupakan sumber daya yang harus dikelola dengan baik untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, termasuk memajukan kesejahteraan umum. Konsistensi dalam penggunaan konsep-konsep teoritis ini akan mengubah AKN menjadi fungsi ganda: tidak hanya sebagai alat manajemen sumber daya, tetapi juga sebagai pilar utama yang memperkuat kredibilitas dan legitimasi Pemerintah harus mengutamakan kepentingan rakyat, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara cermat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, misalnya, menjaga keutuhan negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Prinsip transparansi secara khusus diwujudkan dalam bentuk mekanisme pelaporan dan audit yang jelas dan terstruktur. Namun, terdapat catatan dari para ahli seperti Alrasyid mengenai definisi gramatikal “keuangan” yang terlalu luas dalam konteks negara, sehingga dapat menimbulkan kesulitan hukum bagi BPK dan pemerintah.
Artikel//RISKA RAMADINI
MAHASISWA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUARA BUNGO.





















































