Skenario Sextortion: Napi Menyamar Jadi Polisi, Korban Diperas dengan Video

BJK || Kota Bandar Lampung

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Lampung berhasil membongkar praktik kejahatan pornografi dan pemerasan bermodus sextortion yang dikendalikan langsung oleh narapidana dari balik jeruji besi.

Acara konferensi pers dibuka oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswantari Yuyun, SIK, MH. Turut hadir Wadir Ditkrimsus dan Kasubdit Siber Polda Lampung yang mendampingi jalannya kegiatan.

Dalam pemaparannya, Dirkrimsus Polda Lampung, Pol. Dery Agung Wijaya, mengungkapkan ada empat tersangka yang terlibat. Tiga di antaranya merupakan penghuni Lapas Kotabumi, sementara satu lainnya berada di Lapas Metro.

“Para pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial menggunakan identitas palsu. Ada yang bahkan menyamar sebagai anggota Polri. Setelah komunikasi intens, korban diarahkan hingga membuat rekaman video asusila. Nah, video itu kemudian mereka jadikan senjata untuk memeras korban,” jelas Dirkrimsus.

Salah satu modus yang terbongkar, ada pelaku yang berpura-pura sebagai ‘atasan’ pelaku lain. Dengan dalih bahwa video mesum tersebut telah diketahui pihak Provost, korban diintimidasi agar menyerahkan uang dalam jumlah besar secara bertahap.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah ponsel, pakaian seksi yang digunakan saat perekaman, serta rekaman video.

Kakanwil Ditjen PAS Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian. “Jika ditemukan keterlibatan oknum petugas lapas, sanksi tegas akan dijatuhkan hingga pemberhentian tidak hormat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 jo Pasal 29,

  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

  • serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan,
    dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dirkrimsus menambahkan, dari barang bukti ponsel yang disita, polisi masih menemukan indikasi adanya korban lain. “Penyidikan akan terus kami kembangkan. Alhamdulillah, berkat kerjasama erat dengan Kanwil Pemasyarakatan Lampung, kasus ini bisa kita ungkap. Video yang sempat beredar pun sudah diamankan sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

(Listra/Herlan)

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

16 Oktober 2026

Tinjau Kopdes Merah Putih, Wawali Harris Bobihoe : Harga Lebih Murah

14 Oktober 2026

Kecamatan Cikarang Pusat Tertibkan Delapan Warung di Pasar Tegal Danas

14 Oktober 2026

Antisipasi Banjir dan Jaga Pasokan Air Pertanian, Normalisasi SS Gempol Payung Sepanjang 5 KM Mulai Dikerjakan

9 Oktober 2026

Lolos Tahap II ASN Berprestasi Jabar, Inovasi Puspita Sakura Bidik Bebas HIV 2030

9 Oktober 2026

CSR PT Jababeka, Bantu Petani Hilir Bekasi hingga Dukung Pendidikan

29 September 2026

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

21 September 2026

Jahi Hidayat Unggul di Pilkades Tamansari, Kembali Terpilih untuk Periode Ketiga

20 September 2026

Hitung Cepat Pilkades Ciledug, Hadi Hidayat Puncaki Perolehan Suara

19 September 2026

Dinas SDABMBK Percepat Rehabilitasi Jembatan CBL Penghubung Desa Kalijaya-Sukajaya

19 September 2026

Inspektorat Juara I Pariwara Antikorupsi, Gaungkan Integritas dan Kejujuran ASN

19 September 2026

Terbaik 1 Locus EPSS, DLH Kedepankan Kebijakan Berbasis Data

17 September 2026

Untuk Memperkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik, Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026 Perubahan APBD 2026 Disampaikan, Wali Kota Bekasi: Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

17 September 2026

Jelang Porprov Jabar 2026, Wali Kota Bekasi Cek Kesiapan Sejumlah Venue Pertandingan