Jakarta || BJK
Jasa Pembuangan sampah non medis di SDN Pulo Gadung 01 Kota Administrasi Jakarta Timur sebesar Rp.2 juta/Bulan. Hal tersebut sesuai dengan RKAS Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari BOP.
Sesuai keterangan Kepala Sekolah SDN Pulo Gadung 01 Kota Administrasi Jakarta Timur Amalia kepada wartawan BJK Kamis (03/10) di ruang guru yang di hadiri Wakil Kepala Sekolah dan para tenaga pendidik, Amalia mengakui bahwa hal tersebut sudah terealisasi sesuai yang di RKAS, tapi Kepsek SDN Pulo Gadung 01 tersebut tidak bersedia memberikan bukti pembayaran retribusi sampah tersebut, kepada siapa dibayarkan.
Kami tidak bisa memberikan atau pun memperlihatkan bukti maupun laporan kami, karena anda bukan verifikator, tutur Kepsek tersebut dengan nada ketus.
( Risjen.)