Bjk || Muaro Bungo – Jamb
Tim Opsnal Satres narkoba Polres Bungo – Jambi berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga pria di sebuah pondok di Desa Karak, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Ps. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah I (40), seorang petani warga Karak Apung, A F I (22), mahasiswa, dan A R W (22), juga mahasiswa, keduanya warga Karak Apung.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 24 plastik klip sabu, alat hisap berupa bong dan pipet sendok, uang tunai senilai Rp 640.000, serta dua unit ponsel. Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 6,94 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di pondok tersebut. Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Bungo, IPDA Fadli R.S.H, memimpin penyelidikan yang langsung mengamankan ketiga tersangka. Proses penggeledahan dilakukan di lokasi dan disaksikan warga setempat sebelum tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keterangan awal menyebutkan bahwa I memperoleh sabu dari seseorang berinisial B di Desa Karak sebanyak 5 gram dengan harga Rp 3.700.000.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Bungo. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayahnya.
Sumber: Ps. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM
: Zainal Arifin – bjk- Com.













































