BJK || Kota Bandar Lampung
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Lampung berhasil membongkar praktik kejahatan pornografi dan pemerasan bermodus sextortion yang dikendalikan langsung oleh narapidana dari balik jeruji besi.
Acara konferensi pers dibuka oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswantari Yuyun, SIK, MH. Turut hadir Wadir Ditkrimsus dan Kasubdit Siber Polda Lampung yang mendampingi jalannya kegiatan.
Dalam pemaparannya, Dirkrimsus Polda Lampung, Pol. Dery Agung Wijaya, mengungkapkan ada empat tersangka yang terlibat. Tiga di antaranya merupakan penghuni Lapas Kotabumi, sementara satu lainnya berada di Lapas Metro.
“Para pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial menggunakan identitas palsu. Ada yang bahkan menyamar sebagai anggota Polri. Setelah komunikasi intens, korban diarahkan hingga membuat rekaman video asusila. Nah, video itu kemudian mereka jadikan senjata untuk memeras korban,” jelas Dirkrimsus.
Salah satu modus yang terbongkar, ada pelaku yang berpura-pura sebagai ‘atasan’ pelaku lain. Dengan dalih bahwa video mesum tersebut telah diketahui pihak Provost, korban diintimidasi agar menyerahkan uang dalam jumlah besar secara bertahap.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah ponsel, pakaian seksi yang digunakan saat perekaman, serta rekaman video.
Kakanwil Ditjen PAS Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah kepolisian. “Jika ditemukan keterlibatan oknum petugas lapas, sanksi tegas akan dijatuhkan hingga pemberhentian tidak hormat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
-
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 jo Pasal 29,
-
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
-
serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan,
dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dirkrimsus menambahkan, dari barang bukti ponsel yang disita, polisi masih menemukan indikasi adanya korban lain. “Penyidikan akan terus kami kembangkan. Alhamdulillah, berkat kerjasama erat dengan Kanwil Pemasyarakatan Lampung, kasus ini bisa kita ungkap. Video yang sempat beredar pun sudah diamankan sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
(Listra/Herlan)