BJK || Kabupaten Bekasi
Proses pembukaan rekening perusahaan di Bank BJB Kantor Cabang Pembantu (KCP) Setu dinilai terkatung-katung akibat tidak jelasnya jadwal survei yang menjadi salah satu syarat administrasi. Kondisi ini dikeluhkan oleh seorang calon nasabah perusahaan yang juga Pengurus Redaksi Surat Kabar Jurnal Media Publik.
Rekening perusahaan tersebut rencananya akan digunakan untuk mendukung kerja sama kelembagaan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta sejumlah pemerintah kabupaten di wilayah Jawa Barat. Namun hingga kini, proses pembukaan rekening belum dapat dilanjutkan karena belum adanya kepastian waktu survei dari pihak bank.
Menurut keterangan calon nasabah, pihak Bank BJB KCP Setu menyampaikan bahwa pembukaan rekening perusahaan wajib melalui tahapan survei. Namun, saat ditanyakan mengenai kepastian jadwal pelaksanaan survei, petugas customer service tidak dapat memberikan informasi waktu yang jelas.
“Petugas menyampaikan tim survei sedang sibuk melakukan penagihan dan tidak mengetahui kapan survei bisa dilakukan. Tidak ada kepastian waktu dan tidak ada jadwal yang disampaikan,” ungkapnya.
Calon nasabah menegaskan bahwa dirinya tidak meminta untuk diprioritaskan, melainkan hanya mengharapkan kepastian waktu sebagai bentuk pelayanan yang profesional.
“Saya tidak minta dipercepat atau didahulukan. Saya hanya ingin kejelasan kapan survei akan dilakukan. Bank sebesar Bank BJB pasti memiliki schedule kerja. Kalau memang harus menunggu, sampaikan secara terbuka dan profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pengurus Redaksi Jurnal Media Publik juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki pengalaman sebelumnya membuka rekening perusahaan di bank yang sama dengan nama PT yang berbeda, dalam pengalaman tersebut, pembukaan rekening perusahaan tidak memerlukan survei, selama bukan untuk pembukaan rekening giro.
“Pengalaman kami sebelumnya, pembukaan rekening perusahaan perusahaan biasa tidak perlu survei. Survei biasanya dilakukan jika membuka rekening giro perusahaan. Sementara rekening yang diajukan saat ini bukan rekening giro,” jelasnya.
Menurutnya, perbedaan perlakuan dan tidak adanya penjelasan teknis yang rinci semakin menambah kebingungan dan ketidakpastian dalam proses pelayanan di Bank BJB KCP Setu.
Saat dikonfirmasi oleh Jurnal Media Publik, Annisa, selaku Customer Service Bank BJB KCP Setu, membenarkan bahwa pembukaan rekening perusahaan memang harus melalui tahapan survei.
“Untuk pembukaan rekening perusahaan memang wajib dilakukan survei. Saat ini tim survei sedang fokus pada penagihan, sehingga kami belum bisa memastikan jadwal survei ke lokasi calon nasabah,” ujar Annisa kepada nasabah dan media.
Namun demikian, pihak Bank BJB KCP Setu tidak memberikan estimasi waktu pelaksanaan survei sehingga proses tersebut masih tertunda tanpa kepastian.
Ketidakjelasan jadwal ini menimbulkan sorotan terhadap kualitas pelayanan Bank BJB KCP Setu, khususnya dalam memberikan kepastian layanan kepada calon nasabah korporasi. Sebagai bank milik daerah, Bank BJB diharapkan mampu mendukung dunia usaha, media, serta mitra strategis pemerintah daerah melalui pelayanan yang transparan, konsisten, dan terukur. (Tim)


















































