JAWA BARAT|| BERITA JURNAL KOTA
Penjarakan Ilegal yang berani Merampok Aset-aset PT. Matahari Sentosa Jaya di Cimahi Bandung Jawa Barat oleh Gangster Eksternal Termasuk SPSI yang mengatasnamakan para Pekerja PT. Matahari Sentosa Jaya Cimahi Bandung PT. Matahari Sentosa Jaya dinyatakan tutup sejak tahun 2018 Sesuai Surat Pernyataan penutupan pabrik yang berlokasi di Jalan Joyo dikromo Kp. Hujung RT 09/07 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi yang disampaikan manajemen melalui surat pernyataan No : 0925/Msj/Lo/XI/2018 yang ditandatangani Direktur Utama PT Matahari Sentosa Jaya 2 Sung Chung Yao. Sejak 21/11/2018, tidak ada lagi aktifitas produksi di lokasi perusahaan hingga sekarang. Bank BRI yang dihipotekkan Mesin- mesin tersebut dan telah di beritahukan segera semenjak pada tanggal 18 September 2024 namun Pihak Bank BRI belum mengambil tindakan Hukum untuk menghentikan Tindakan ilegal , seperti mereka siap untuk di penjarakan, bahkan JYE MIN SUNG telah melaporkannya di Polres Cimahi pada tanggal 07 Oktober 2024 hingga sekarang tidak ada tindakan dari Pihak Kepolisian kata nya J. Onner.
Pada saat di temui oleh Wartawan Jurnal Media Sukses di Mal MOI kelapa Gading hari Saptu, 12 Oktober 2024 Jam 14.30 Wib J. Onner Mengatakan Pemerintah/melalui Kepolisian Republik Indonesia Polres Cimahi berwakewajiban mengambil tindakan Hukum, mengamankan Aset -aset PT. Matahari Sentosa di Cimahi dan menutup area lahan PT, Matahai sentosa dan mengkap para Penjahat yang berada di PT. Matahari sentosa yang di Duga Perbuatan Pipit Pitriani , Yulianti , Rudi, Pepet saipul Karim ( SPSI ) Ikin Kusmawan, Deni Setiawan , Hj, Rojak, Endang ( Spsi ) , Agung , Soleh , Hermawan , Edward , dan Benni . seluruhnya akan dilaporkan ke Pihak Pihak Kepolisian Republik Indonesia Katanya “
Hasil wawancara pada masyarakat terhadap warga sekitar PT. Matahari Sentosa NY. Tini mengatakan, PT. Matahari Sentosa Jaya 2 sudah lama tutup dan baru beberapa hari ini ada keluar Barang-Barang Besi, dan mungkin dari Pihak Bank atau mungkin dari Pembeli atau Pengusaha Katanya.
Sementara itu, Pengusaha di hubungi melalui Telp Seluler Sebut nama J. Onner mengatakan, bahwa Barang barang besi belum diambil hingga kini.
Onner mengatakan Barang -barang besi itu telah keluar dari PT. Matahari Sentosa Jaya Tanpa Eksekusi dari Pihak Pengadilan Negeri Bandung , dan apabila di kemuadian hari Barang Barang yang ada di PT. Matahari Sentosa Jaya keluar “ itu adalah Pencurian dan dapat di Pidana Imbuhnya.
( RUSMIDA MARPAUNG )