BJK – KARAWANG
Rapat Paripurna terakhir untuk anggota DPRD periode 2019-2024 pada Jumat (2/8/2024) di gedung DPRD Kabupaten Karawang. Dan karena pada Senin (5/8/2024) mendatang mereka akan demisioner dan akan digantikan oleh caleg terpilih hasil Pileg 2024. Rapur tersebut mengagendakan Persetujuan dan Penetapan Rancangan perubahan KU-APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2024 serta Penyampaian Laporan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), di antaranya laporan pimpinan komisi-komisi. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, dalam penyampaian laporannya menyebut selama masa jabatan periode 2019-2024 pihaknya telah melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang kesehatan, Pendidikan, keagamaan, kepemudaan, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan serta ketenagakerjaan.
Untuk fungsi legislasi, Komisi IV disebut telah berhasil inisiasi Sembilan peraturan daerah (Perda), di antaranya Perda Nomor 6 tahun 2022 tentang Penanggulanagan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Sementara terkait fungsi pengawasan, Komisi IV telah melaksanakan sejumlah kegiatan di antaranya melaksanakan monitoring program Paten di beberapa kecamatan untuk menjaring pelbagai keluhan masyarakat, melaksanakan rapat kerja dengan dengan Disdikpora berkaitan dengan regulasi pengangkatan guru honorer, rapat kerja dengan Disnakertrans perihal mendorong penyelesaian permasalahan pesangon bagi karyawan terdampak PHK.
“Laporan akhir masa jabatan ini disampaikan sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja Komisi IV di periode mendatang. Kami berharap semoga apa yang telah kita kerjakan lima tahun terakhir ini menjadi ladang amal baik bagi kita semua dan bisa menjadikan Kabupaten Karawang lebih maju dan lebih baik ke depannya,” tutupnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan meliputi bidang perencanaan pembangunan, insfrastruktur dan tata ruang, bidang lingkungan hidup, bidang persampahan, bidang perhubungan/transportasi dan bidang pariwisata.
“Terkait bidang legislasi, 19 Perda sudah ditetapkan, satu peraturan masih dalam fasilitasi di Biro Hukum Provinsi yakni Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, serta satu lagi masih digodok di Bapemperda yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang, sementara Raperda inisiatif Komisi III tentang Penyelenggaraan Moda Transportasi Berbasis Online tidak bisa dilanjutkan karena ranahnya berada di pemerintah pusat,” ujarnya.
( Okta )