Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) masih terus dikaji oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pengamat hukum Amrullah mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan belum menjadi laporan yang siap ditindaklanjuti sepenuhnya.
Ada isu-isu yang menyebutkan, jika kasus tersebut telah dihentikan oleh Kejati Lampung, namun hingga saat ini dia belum mendapatkan konfirmasi secara resmi.
“Itu baru isu, selama masih dianalisa tim Tipikor Kejati Lampung, penyelidikan masih berjalan,” ujarnya, Sabtu (13/7/2024).
Menurutnya, ada kemungkinan kasus di Unila tersebut ditarik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atau disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atau pihak kepolisian masih banyak kemungkinannya.
Amrullah menekankan pentingnya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengungkap apakah proyek tersebut melibatkan gratifikasi atau penyalahgunaan anggaran.
“Ini kan harus diperiksa oleh BPK. Mungkin ada gratifikasi atau menyalahi anggaran, kita belum tahu,” ujarnya.
Dia juga menyoroti pentingnya setiap laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang serius.
Karena setiap warga Indonesia maupun elit politik, berhak menyuarakan tapi tidak beropini. Apalagi jika ada temuan dari LSM, Kejati harus melakukan pemeriksaan.
Sistem anggaran dan pengawasan di lembaga publik, termasuk universitas, dinilainya perlu diperbaiki untuk mencegah korupsi.
“Sistemnya harus diperbaiki agar tidak ada celah untuk korupsi. Dalam pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), sistemnya sudah dibenahi, tapi terlambat diimplementasi,” ungkapnya.
Laporan dari LSM terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang jasa dan penelitian LPPM Unila tersebut, harus diikuti dengan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan.
Rentan Korupsi
“Kita harus benar-benar menyelidiki, membaca, dan mendengar dari LSM apakah bukti yang mereka miliki cukup kuat. Setiap tindakan korupsi wajib untuk dilaporkan dan diselidiki secara serius oleh aparat penegak hukum. Jika tidak ada bukti, maka itu bisa dianggap sebagai berita bohong,” ujarnya.
Lembaga publik yang didanai pemerintah, seperti universitas, rentan terhadap masalah korupsi. Bukan hanya masalah di Unila saja, namun ada banyak masalah yang lebih luas di lembaga publik lainnya.
Kejati Lampung sebelumnya menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan Kajati Lampung Nomor : Print-05/L.8/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.
Penyelidikan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Penelitian di Unila Tahun Anggaran 2020-2021 dan 2023. Dalam laporan tersebut, Kejati Lampung dikabarkan telah melakukan pemeriksaan berbagai saksi.
Sumber : Liputan6.com