BJK – KOTA BEKASI
Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar terkait 635 kendaraan yang belum diketahui Keberadaanya, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan klarifikasi, Selasa 30 Juli 2024;
Kepala BPKAD Darsono mengatakan LHP BPK Untuk LHP 635 kendaraan yg belum diketahui keberadaannya dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa data ini diperoleh berdasarkan proses inventarisasi kendaraan bermotor OPD yang dilakukan oleh BPK dengan masing-masing OPD dengan cara mengisi lembar konfirmasi ;
2. Beberapa OPD mengisi lembar keterangannya dengan kurang tepat. Sebagai contoh, pada OPD terdapat kendaraan yg ditetapkan Status Penggunaaannya untuk dioperasikan oleh organisasi kemasyarakatan dan pihak eksternal, karena keterbatasan waktu belum melakukan cek dokumen dan fisik sehingga mengisi keterangan yang kurang tepat (tidak ditemukan dll)
Terkait LHP pembayaran kendaraan bermotor yang menunggak antara lain, banyak terdapat pada kendaraan :
1. Dipinjam pakaikan kepada ormas
2. kendaraan baktor yang dihibahkan kepada masyarakat, karena nama kepemilikan masih Pemkot Bekasi,
3. Ada juga kendaraan (Baktor) yang sudah dihibahkan kepada masyarakat namun dokumen kepemilikan masih atas nama Pemkot, sehingga pada saat proses pemeriksaan OPD tidak cukup waktu untuk mengecek baik fisik maupun dokumen
4. Terdapat juga kendaraan yang sudah rusak berat dan tidak operasional yang saat ini sedang disiapkan untuk diproses penjualan melalui KPKNL ( lelang).
5. Ada juga kendaraan yang sudah beralih kepemilikan melalui proses lelang/penjualan/hibah kepada instansi vertikal namun belum dihapus dari neraca BMD.
Darsono juga menyampaikan langkah yang akan dilakukan BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan antara lain :
1. Akan dilakukan Desk bersama OPD terkait dalam rangka klarifikasi dan perbaikan data dan informasi dalam Neraca BMD masing2 OPD (Surat Undangan berproses )
2. Terhadap tunggakan pembayaran kendaraan bermotor yg sudah rusak berat/tidak operasional/ dihibahkan/dilelang, Pemerintah Kota Bekasi telah bersurat kepada Samsat Provinsi Jabar untuk dilakukan pemblokiran terhadap nopol Kendaraan dengan status tersebut diatas.
3. Terhadap baktor yang dihibahkan kepada masyarakat, akan dibuat Surat Edaran, agar melakukan pembayaran pajak oleh masyarakat penerima, karena dalam klausul hibah, tanggung jawab pemeliharaan dan pajak merupakan tanggungjawab penerima hibah
4. Terkait pengamanan kendaraan yg dimanfaatkan pihak lain (ormas dan lembaga lain), BPKAD akan menginventarisir Terhadap kendaraan yang sudah habis masa peminjaman dan akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan regulasi yang ada.
( CHANDRA HARYANTO )