Bekasi || Berita Jurnal Kota.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi diminta untuk menelaah penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOSDA Tahun Anggaran 2025 di SMPN 6 Pondok Gede, Kota Bekasi. Permintaan tersebut muncul setelah adanya sorotan terhadap sejumlah pos anggaran yang nilainya dinilai cukup besar, khususnya pada bidang sarana dan prasarana sekolah serta pembayaran honor.
Berdasarkan data yang diperoleh, rincian penggunaan anggaran antara lain sebagai berikut:
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Tahap I Rp22.710.000 dan Tahap II Rp14.300.000.
- Pengembangan perpustakaan: Tahap I Rp273.699.800.
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Tahap I Rp31.000.000 dan Tahap II Rp100.950.000, dengan total Rp131.950.000.
- Administrasi kegiatan sekolah: Tahap I Rp93.419.500 dan Tahap II Rp141.032.500, dengan total Rp234.452.000.
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Tahap I Rp21.300.000 dan Tahap II Rp68.850.000, dengan total Rp90.150.000.
- Sarana dan prasarana sekolah: Tahap I Rp29.500.000 dan Tahap II Rp173.715.961, dengan total Rp203.215.961.
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Tahap II Rp73.920.000.
- Pembayaran honor: Tahap I Rp105.000.000 dan Tahap II Rp105.000.000, dengan total Rp210.000.000.
Besarnya anggaran pada beberapa pos tersebut menjadi perhatian dan mendorong permintaan agar dilakukan klarifikasi maupun pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum berita ini diterbitkan, redaksi Online Berita Jurnal Kota menyatakan telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada Kepala SMPN 6 Pondok Gede, Ibu Watimah, melalui Kantor Pos Bekasi pada 23 Juli 2026 sekitar pukul 09.08 WIB. Hingga berita ini ditayangkan, redaksi menyatakan belum menerima jawaban atau tanggapan resmi dari pihak sekolah.
Redaksi juga mengaku telah berupaya menghubungi nomor telepon Kepala Sekolah, namun komunikasi tidak berhasil dilakukan. Selain itu, wartawan yang datang langsung ke SMPN 6 Pondok Gede disebut belum dapat menemui Kepala Sekolah karena yang bersangkutan sedang mengikuti rapat melalui Zoom.
Pada hari yang sama, wartawan juga melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Agus, terkait permintaan konfirmasi mengenai penggunaan anggaran tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi maupun pihak SMPN 6 Pondok Gede yang menjawab pertanyaan redaksi mengenai penggunaan dana BOS dan BOSDA Tahun Anggaran 2025.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SMPN 6 Pondok Gede, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( RIcat Purba )
















































