BJK || Lampung Selatan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020. Rapat penting ini berlangsung pada Selasa (18/2/2025) di Gedung DPRD Lampung Selatan dan dihadiri oleh para anggota dewan serta perwakilan eksekutif daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, S.E., M.M., yang didampingi oleh Wakil Ketua I Merik Havit, S.H., M.H., Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, S.H., dan Wakil Ketua III Bella Jayanti, S.I.Kom., M.B.A. Dalam sambutannya, Erma Yusneli menegaskan bahwa usulan pemberhentian ini merupakan proses normatif yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Usulan ini diajukan sebagai bagian dari prosedur menjelang akhir masa jabatan kepala daerah. Selanjutnya, usulan ini akan dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses lebih lanjut,” ujar Erma Yusneli di hadapan para peserta rapat.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran transisi pemerintahan di Lampung Selatan agar tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku. DPRD, lanjutnya, memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa setiap tahapan berjalan dengan baik tanpa hambatan administratif.
Rapat Paripurna ini menjadi salah satu agenda penting dalam kalender politik Lampung Selatan, menandai awal dari proses transisi menuju kepemimpinan baru yang diharapkan dapat melanjutkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara berkesinambungan.
(Herlan)