BERITA JURNAL KOTA || JAKARTA
Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menetapkan penyesuaian hari dan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, dan ditujukan kepada seluruh pimpinan serta aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung, mulai dari pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, hingga Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan guna menjamin keberlangsungan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama Bulan Ramadhan. Meskipun terdapat perubahan jam operasional, seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan tetap diwajibkan menjaga produktivitas, pencapaian kinerja, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan.
Mahkamah Agung juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan satuan kerja agar memastikan pelaksanaan tugas berjalan tertib, disiplin, dan profesional, sehingga pelayanan hukum tetap optimal selama bulan suci Ramadhan.
Rincian Jam Kerja Selama Ramadhan
Dalam surat edaran tersebut ditetapkan bahwa jam kerja selama Bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis:
-
Jam Kerja: Pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat
-
Jam Istirahat: Pukul 12.00 s.d. 12.30 waktu setempat
Jumat:
-
Jam Kerja: Pukul 08.00 s.d. 15.30 waktu setempat
-
Jam Istirahat: Pukul 11.30 s.d. 12.30 waktu setempat
Penyesuaian ini berlaku bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Produktivitas dan Pelayanan Publik Tetap Optimal
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa meskipun terdapat penyesuaian jam kerja, pimpinan satuan kerja tetap bertanggung jawab memastikan produktivitas, pencapaian kinerja, dan kualitas pelayanan publik berjalan secara optimal.
Mahkamah Agung menekankan bahwa perubahan jam kerja ini dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama Bulan Ramadhan, tanpa mengurangi komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dengan diterbitkannya SE Nomor 2 Tahun 2026 ini, seluruh aparatur peradilan diharapkan dapat memedomani dan melaksanakan ketentuan tersebut secara disiplin dan penuh tanggung jawab.
( DAPOT TAMBUN )


















































