Berita Jurnal Kota || Labuhanbatu Selatan
Penanganan sebuah perkara pengaduan masyarakat di Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan dinilai kurang efektif dan terkesan berjalan lambat. Padahal laporan telah disampaikan lebih dari satu tahun yang lalu sejak tanggal 30 Mei 2025 namun hingga saat ini perkara tersebut belum menemui titik terang.
Bahkan, upaya komunikasi yang dilakukan oleh kuasa hukum pelapor NAEK BOB PASARIBU, SH juga tidak mendapatkan tanggapan. Menurut keterangan pengacara yang mewakili pihak pelapor Dumas dirinya telah beberapa kali berusaha menghubungi penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan untuk menanyakan perkembangan kasus, namun tidak mendapatkan respon yang jelas maupun kepastian.
Karena ketidakjelasan dan minimnya informasi tersebut, pengacara pelapor menduga ada hal-hal yang ditutup-tutupi dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Sudah lebih dari satu tahun kasus ini dilaporkan tapi tidak ada kejelasan. Saya sudah berkali-kali mencoba menghubungi penyidik melalui telepon dan Chating Wattsapp, namun tidak ada tanggapan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi dalam penanganannya,” ujar kuasa hukum pelapor kepada awak media, Kamis (8/6/2026).
Situasi ini membuat pihak pelapor merasa haknya untuk mendapatkan kepastian hukum terabaikan. Mereka berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan segera memberikan kejelasan terkait status perkara, serta menjawab dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Labuhanbatu Selatan, khususnya dari jajaran Satreskrim, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan penanganan maupun tuduhan adanya hal yang ditutup-tutupi tersebut.
( Naek Bob Pasaribu )
















































