Berita Jurnal Kota || Jakarta
Putusan Mahkamah Agung Nomor 57/PK/TUN/2026 tertanggal 04 Mei 2026, yang isi putusannya :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat :
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-000859.AH.01.08. Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan
- Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor HU-000883.AH.01.08. Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat :
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-000859.AH.01.08. Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan
- Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor HU-000883.AH.01.08. Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan kepengurusan Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH.,MH dan Thomas E. Tampubolon, SH.,MH, masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2015-2020 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekan Baru tanggal 12-13 Juni 2015, sebagaimana telah dimohonkan melalui Surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI Nomor 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang juga telah diajukan oleh Notaris Marlon Silitonga, SH melalui Surat Nomor 25/NOT/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH.,MM dan Dr. H. Hermansyah Dulami, SH.,MH, masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2020-2025 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional III PERADI di Bogor tanggal 07 Oktober 2020, sebagaimana telah dimohonkan melalui Surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI Nomor 139/DPN/PERADI/IV/ 2022 tanggal 28 April 2022 serta 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang juga telah diajukan oleh Notaris Merry Koesnadi, SH., MKn melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenhumkam tanggal 28 April 2022;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan Kembali II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada peninjauan Kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bagi Peradi di bawah kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH.,MM dan Dr. H. Hermansyah Dulami, SH.,MH, masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2020-2025, putusan ini adalah merupakan sebuah “Trofi Kemenangan Gemilang”. Tapi bagi saya pribadi ini adalah deretan kemelut “Peta Perseruan” di dalam tubuh Peradi yang tak kunjung usai.
Saya akan mencoba menceritakan apa yang saya ketahui tentang kemelut di dalam tubuh Peradi, hal ini saya lakukan bukan dalam rangka untuk menghakimi secara hukum, tetapi sekedar mengingatkan bahwa organisasi hukum ini seharusnya memberi teladan bagaimana huum harus dilaksanakan, bukan justru menjadi pusaran krisis prosedur dan etika yang terus-menerus terjadi.
Narasi kemelut panjang ini sebenarnya bisa diringkas menjadi satu pertanyaan, yakni mengapa AD/ART, bisa diubah seenaknya melalui Rapat Pleno tanpa melalui Musayawarah Nasional (Munas)?
Pada masa kepemimpinan Prof. Fauzi Yusuf Hasibuan sebagai Ketua Umum DPN Peradi periode 2015-2020, DPN Peradi mengeluarkan SK No. KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 04 September 2019. Inti utama SK ini mengubah aturan masa jabatan Ketua Umum. Sebelum SK ini diterbitkan, Ketua Umum DPN PERADI hanya diperbolehkan menjabat maksimal 2 (dua) periode secara berturut-turut. Melalui perubahan ini, aturan tersebut direvisi sehingga memperbolehkan seseorang menjabat sebagai Ketua Umum lebih dari 2 (dua) periode asalkan tidak berturut-turut. Perubahan Anggaran Dasar inilah “tiket” Otto Hasibuan untuk duduk Kembali di singgah sana Ketua Umum PERADI. Dan dari sinilah awal munculnya polemic dan gugatan hukum.
Persoalannya, perubahan ini diputuskan melalui rapat pleno DPN, bukan melalui Munas. Padahal dalam hasil Munas II Peradi di Pekan Baru (12-13 Juni 2015), kepengurusan terpilih hanya dimandatkan untuk membenahi Anggaran Dasar (AD) dalam waktu 6 (enam) bulan, bukan mengubah ketentuan fundamental soal masa jabatan. Mandat itupun sudah dijalankan dengan SK.KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar Peradi.
GUGATAN DI PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
Salah satu yang tidak adalah Alamsyah, SH.,MH pada tahun 2020, beliau pada waktu itu menjabat sebagai Bendahara DPC Peradi Deli Serdang. Alamsyah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam denga Register Perkara Nomor : 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp. di dalam gugatannya :
Duduk Perkara :
- PENGGUGAT : ALAMSYAH (seorang Advokat-anggotaPERADI);
- TERGUGAT & TURUT TERGUGAT : Meliputi DPC Peradi Deli Serdang, DPN Peradi, Ketua Umum DPN Peradi (Fauzi Yusuf Hasibuan), Sekjen DPN PERADI (Thomas E. Tampubolon) serta seorang Notaris;
- OBJEK GUGATAN : Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PERADI;
PERJALANAN KASUS & PUTUSAN :
- Putusan PN Lubuk Pakam, tertanggal 29 September 2020 : Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan DPN Peradi mengenai Perubahan Anggaran Dasar;
- Putusan Pengadilan Tinggi Medan, tertanggal 08 Februari 2021 : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam;
- Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) : DPN PERADI mengajukan kasasi atas putusan tersebut, namun Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pigak Pemohon Kasasi/DPN PERADI dan mengesahkan keabsahan kepengurusan DPN PERADI dibawah kepemimpinan Dr.Luhut M.P. Pangaribuan;
Namun, Fauzie Yusuf Hasibuan tidak sepenuhnya “kalah” di semua gugatan. Ada putusan lain yang justru memenangkannya dan inilah signal jelas yang menunjukkan bahwa betapa kusutnya kemelut ini sesungguhnya.
Pada 2018, Fauzie Yusuf Hasibuan menggugat kubu Juniver Girsang dan Peradi Kubu Luhut MP. Pangaribuan (RBA) di PN Jakarta Pusat. Hasilnya? PN Jakpus menyatakan gugatan tidak dapat diterima (nietonvankelijke verklaard) dengan alasan Fauzie Yusuf Hasibuan tidak memiliki kedudukan hukum.
Fauzie Yusuf Hasibuan lalu banding, PT DKI Jakarta dalam Putusan Nomor 203/PDT/2020/PT.DKI.JKT tertanggal 10 Juni 2020 mengabulkan gugatan Fauzie Yusuf Hasibuan. PT DKI menyatakan bahwa penundaan Munas II Peradi di Makassar yang kemudian dilanjutkan dengan Munas II di Pekan Baru (12-13 Juni 2015) adalah sah. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon dinyatakan sah sebagai Ketua Umum dan Sekjen DPN Peradi periode 2015-2020.
Luhut mengajukan kasasi, namun MA dalam putusan Nomor 3085 K/PDT/2021 tertanggal 04 November 2021 menolak kasasi Luhut dan menguatkan putusa PT. DKI Jakarta. MA secara menyatakan sah kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon, kemudian dilanjutkan kepengurusannya oleh Otto Hasibuan.
MA juga menyatakan SK No.KEP.104/PERADI/DPN/IX 2019 tertanggal 04 September 2019 tidak sah karena tidah mengikuti mekanisme perubahan AD yang diatur dalam AD/ART Peradi dan melampaui mandat yang diberikan Munas II Peradi di Pekanbaru 2015.
Ironisnya, dalam perkara yang sama, keabsahan perubahan AD, pengadilan memberikan dua wajah yang kontradiktif. PN Lubuk Pakam (dan PT Medan) menyatakan SK No.KEP.104/PERADI/DPN/IX 2019 tertanggal 04 September 2019 adalah Perbuatan Melawan Hukum. PT DKI Jakarta (dan MA) juga menyatakan SK No.KEP.104/PERADI/DPN/IX 2019 tertanggal 04 September 2019 tidak sah tetapi lucunya justru mengakui kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon yang menerbitkannya.
MANUVER MUNAS III DI BOGOR
Ditengah proses gugatan Alamsyah yang belum berkekuatan hukum tetap, DPN Peradi menggelar Munas III di Hotel Pullman, Bogor oada 07 Oktober 2020. Di Munas inilan Otto Hasibuan Kembali terpilih sebagai Ketua Umum periode 2020-2025. Salah satu agenda pentingnya adalah “mengesahkan” perubahan AD yang sebelumnya telah dikeluarkan melalui SK 104. Seolah-olah prosedur yang cacat bisa dibenarkan secara retroaktif melalui Munas.
KETUA UMUM DPN PERADI MERANGKAP WAMENKO
Rangkap jabatan Ketua Umum Peradi dan Wamenko dianggap bermasalh karena memantik konflik kepentingan (conflict interest) yang kuat dan potensi penyalahgunaan wewenang negara untuk kepentingan organisasi profesi.
Isu utama yang dipersoalkan :
- Konflik Kepentingan : sulit memisahkan anata kepentingan Kementerian dan kepentingan kelompok atau individu organisasi advokat;
- Rekomendasi Kebijakan : kebijakan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Peradi dikhawatirkan disalahartikan sebagai Keputusan resmi dari Kemenko;
- Potensi Momopoli : adanya kekhawatiran bahwa posisi wamenko digunakan untuk mengeluarkan kebijakan negara yang menguntungkan posisi Peradi secara spesifik, seperti desakan agar penyumpahan advokat hanya dilakukan melalui Peradi;
Otto Hasibuan resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, imigrasi dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Ini perlu diluruskan, banyak yang menyebut Otto sebagai “Wamenhumkan” padahal jabatannya lebih tinggi, Wakil Menteri Koordinator. Perbedaan ini penting karena cakupan kewenangannya lebih luas, ia memabantu Menko yang mengordinasikan beberapa Kementerian sekaligus.
Pertanyaan etisnya, pantaskah seorang wakil Menteri Koordinator yang sibuk dengan urusan Kabinet masih menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat? Bukankah Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 pimpinan organisasi advokat dinyataakan wajib nonaktif apabila diangkat menjadi pejabat negara untuk menjaga indenpendensi.
Berdasarkan amar putusan MK tersebut, bunyi ketentuan mengenai pimpinan organisasi advokat dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dimaknai secara lengkap menjadi : “Putusan MK mementapkan bahwa pimpinan organisasi advokat dinyataakan wajib nonaktif apabila diangkat menjadi pejabat negara, guna menghindari konflik kepentingan. Pasal 28 ayat (3) UU Advokat dimaknai melarang jabatan tersebut dirangkap serta membatasi masa jabatan pimpinan”.
Putusan MK itu memang secara tegas menyatakan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan publik. Tapi jabatan Otto Hasibuan adalah wamenko bukan Menteri teknis. Apakah ini celah yang sengaja dimanfaatkan.
Saya tidak mengatakan ini melanggar hukum, tapi dari sisi etika dan moralitas publik, ini tetap janggal. Advokat seharusnya menjadi benteng indenpendensi, bukan bagian dari kekuasaan eksekutif.
KEKECEWAAN DR. FAUZI YUSUF HASIBUAN?
Puncak ironi terjadi pada 05 Maret 2026. Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) dideklarasikan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
Sturktur pengurusnya :
- Harris Arthur Hedar sebagai Ketua Umum;
- DR. Fauzie Yusuf Hasibuan,SH., LLM., PH.D sebagai Ketua Dewan Pembina;
- DR. Abdul Latif, SH.,M.Hum sebagai Ketua Dewan Pakar.
Mereka mengaku kecewa dengan Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan karena dianggap tidak menjalankan Munas atau justru memperpanjang jabatan. Peradi Profesional hadir “sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif” dan “untuk memastikan profesi advokat tetap bermartabat”.
Secara Legalitas, organisasi ini telah diakui negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
Saya sebagai advokat pinggiran melihat komedi pilu di sini. Fauzie Yusuf Hasibuan orang yang memimpin DPN Peradi saat SK 104, yang dinyatakan melawan hukum oleh PN Lubuk Pakam diterbitkan, kini menjadi salah satu pendiri “Peradi Tandingan” untuk meluruskan.
KRITIK UNTUK PARA PETINGGI ORGANISASI ADVOKAT
Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya tidak sedang melakukan penghakiman. Biarlah fakta hukum yang sudah berbicara melalui putusan-putusan pengadilan. Tapi soal etika dan integritas organisasi, saya perlu memberikan beberapa catatan, yakni :
Pertama, jangan main-main dengan AD/ART. AD/ART adalah kontrak sosial tertinggi dalam organisasi, jika diputuskan lewat rapat pleno padahal mestinya Munas, lalu pengadilan menyatakannya melawan hukum, itu sudah cukup untuk introspeksi. Jangan tunggu anggota dari daerah yang menggugat sampai Tingkat peradilan untuk menyadari bahwa prosedur itu penting.
Kedua, menuda-nunda Munas, mengatur agenda demi perpanjangan kekuasaan dengan alasan apapun tetap tidak elok. Apalagi yang bersangkutan sudah memegang jabatan publik. Prioritaskan organisasi profesi advokat, jangan karena kekuasaan yang dimiliki justru dimanfaatkan untuk mengamankan kursi jabatan. Organisasi advokat bukanlah kendaraan politik, organisasi ini basisnya officium nobile.
Ketiga, jika ingin membenahi organisasi tunjukkan konsistensi. Jangan mengambil bagian dan atau menjadi bagian dari masalah, lalu kemudian memposisikan diri seolah-olah menjadi juru selamat dengan mendirikan organisasi baru di atas kekecewaan. Rakyat dan anggota organisasi butuh keteladanan, bukan drama kolosal perpecahan yang sarkas.
Keempat, konflik berkepanjangan ini hanya akan merugikan organisasi advokat itu sendiri. Dualisme yang tak kunjung usai membuat kepercayaan publik terhadap profesi advokat menurun. Advokat yang seharusnya menjadi officium Nobile kini sering dipandang sinis karena para petingginya sendiri tak konsisten pada aturan.
Kelima, tantangan ke depan, konsolidasi atau terus terpecah? Dengan adanya Peradi Profesional, peta organisasi advokat di Indonesia menjadi sangat kompleks. Sejauh ini sudah ada lebih dari 50-an organisasi advokat di seluruh Indonesia. Ini konsekwensi logis dari tidak konsistennya para petinggi organisasi. Jika para petingginya tidak segera duduk Bersama mencari titik temu, bukan tidak mungkin akan lahir lagi bayi-bayi organisasi advokat baru. Dan ini akan membuat publik semakin muak dengan organisasi ini;
Keenam, Majelis Dewan Kehormatan Tunggal untuk semua Organisasi Advokat. Pandangan saya, hal yang sudah tidak memungkinkan menyatukan semua organisasi advokat dibawah konsep Single Bar (Wadah Tunggal) sebagaimana diamanahkan UU Advokat, Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (4), dengan alasan yang sudah multi kompleks. Maka, setidaknya para petinggi organisasi ini untuk mau duduk Bersama dan berpikir untuk membentuk satu wadah tunggal Majelis Dewan Kehormatan Advokat (MDKA) sebagai pintu gerbang penjaga “Marwah Advokat” yang officium nobile.
PENUTUP
Saya hanya seorang “Advokat Jalanan” yang tidak punya kepentingan pribadi pada kubu manapun. Saya hanya prihatin, Ketika melihat organisasi advokat yang seharusnya menjadi Benteng Penegakan Hukum justru de facto menjadi medan pertempuran kepentingan dalam perebutan kekuasaan.
Organisasi Advokat tidak akan dihormati masyarakat jika para petingginya sendiri tidak konsisten memahami aturan dasar yang mereka buat. Kritik ini bukan untuk menghancurkan, tetapi untuk menyadarkan dan mencerdaskan pikiran para petinggi organisasi. Karena di negara hukum, siapapun, baik petinggi organisasi maupun advokat biasa harus tunduk pada prosedur dan aturan yang sama.
Salam dari “Advokat Jalanan” , yang masih selalu beraktivitas diatas landasan “Sepatu miring”.
Penulis : PATAR SIHALOHO, SH (Praktisi Hukum Jalanan di Jakarta)















































