BJK , Bungo
-Saat di comfirmasi via telepon Jumat (30/01/2025), terkait Realisasi penggunaan APBDesa Tahun 2024, dalam comfirmasi tersebut mempertanyakan Program Ketahanan Pangan ( ketapang ) Desa Perenti Luweh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo – Jambi kepada Datuk Rio (Red – kepala desa).
Sabarudin Selaku Datuk Rio mengakui adanya program ketahanan pangan tersebut tapi di desa perenti luweh digunakan untuk pembukaan jalan pertanian diakuinya pada tahun lalu 2024 sudah rampung dan soal panjang jalan pertanian tersebut Sabarudin tidak mengetahui pasti, dan Terkait dana yang di alokasikan, Sabarudin juga tidak mengetahuinya” alih – alih tanya bendahara desa pak jelasnya.
“Kalau soal program ketahanan pangan desa kami” bangun jalan pertanian soal panjang jalan itu saya tidak tau pasti dan soal Dana nya juga tidak tau saya’ coba tanya dengan bendahara desa tuturnya”. kepada media ini via tlp.
Tidak sampai di situ, media jurnalkota.com juga mempertanyakan apakah pada tahun 2024 Pemdes perenti luweh terkait pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa( RAPbedes ) tahun anggaran-2024 sebelumnya ada silpa tahun berjalan..?
“Sabarudin mengakui tidak ada dana Silpa tahun sebelum dan saya semua dana sudah dialokasikan dengan baik”. tuturnya.
Di ketahui pemdes perenti luweh di tahun 2024 ada Silpa berjalan senilai Rp.197.662.582, Diduga Datuk Rio desa perenti luweh tidak transparansi dalam penggunaan dana desa dan terkesan menutup- nutupi Saat di Comfirmasi oleh media, dari pengakuan tersebut’ patut di Dugan terjadinya penyimpangan dana desa dan tidak teransparansi dalam penggunaan dana desa perenti luweh.
Hal ini menjadi pertanyaan besar kepada pemdes perenti luweh kusus nya kepada ( Datuk Rio red – kepala desa) seharusnya Sabarudin sebagai Datuk Rio wajib memahami betul aturan birokrasi pemerintah desa dan lebih teransparansi dalam penggunaan dana desa agar tetap sasaran dan bisa membawa dampak kemajuan yang positif bagi desanya.
Keterbukaan informasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggolaan Keuangan Desa Pasal 72 ayat (2), menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui proses berjalannya pengerjaan dana desa tersebut dan laporan itu harus transparan dan bisa dilihat masyarakat.
(Zainal Arifin- BJK)