BJK – KABUPATEN BEKASI
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberhentikan lima Aparatur Sipil Negara (ASN), satu diantaranya pejabat fungsional. Kelima Abdi Negara itu dipecat karena terbukti melanggar aturan kepegawaian dan terlibat tindak pidana.
(Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, langkah ini merupakan komitmen dalam meningkatkan kedisiplinan seluruh pegawai. Selain itu, untuk perbaikan kinerja dalam melayani masyarakat Kabupaten Bekasi.
Dani Ramdan menyampaikan ada PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana kejahatan atau korupsi, dan ada juga diberhentikan karena pelanggaran tidak masuk kerja berturut-turut melebihi batas waktu yang di tentukan dalam peraturan,Jumat, 19 Juli 2024. Mereka adalah pejabat administrator tingkat Sekretaris Dinas dan ada pula pejabat pengawas, tidak hanya itu, ada 3 orang PNS juga diberhentikan dengan tidak hormat, atas tidak dari permintaan nya sendiri, Sebelum dilakukan pemberhentian, kelima ASN tersebut telah diberi kesempatan untuk segera memperbaiki kinerjanya, kata Dani. Namun ke lima ASN tersebut mengacuhkan teguran. Ia juga mengaku prihatin atas tindakan yang dilakukan lima ASN Pemkab Bekasi tersebut. Sudah kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri sudah menandatangani komitmen fakta integritas mau berubah. Berjanji bersumpah dan lain sebagainya tapi setelah hampir setahun bahkan dua tahun dibina masih melakukan hal yang sama,” tambahnya.
Kelima ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, lanjut Dani tidak bisa menjaga marwah dan fakta integritasnya sebagai ASN. Atas perilaku kelima ASN tersebut hingga diberhentikan. Satu orang pejabat fungsional karena di pidana penjara akibat tindak pidana umum penipuan. Bahkan mereka melakukan pelanggaran demi pelanggaran,” tuturnya. Atas kasus tersebut, pihaknya menghimbau agar para para ASN di lingkungan Pemkab Bekasi dapat menjadikan keputusan ini sebagai pembelajaran berharga. Yakni menjaga integritas serta sumpah janji sebagai ASN yang melayani masyarakat. Selain itu, ia juga meminta ASN bekerja dengan penuh hati. kita ini digaji oleh masyarakat jadi sangat tidak layak kalau kita tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawap dengan sebaik-baiknya, ucapnya.
( CHANDRA HARYANTO )