BJK – TULANG BAWANG LAMPUNG
Pj. Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi, SP., MM., MT., memberikan sambutan dan menghadiri pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang masa jabatan 2024 – 2029
Tempat : Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang
Waktu : Senin, 19 Agustus 2024. Pukul 10.00 WIB s.d selesai.
Total anggota yang dilantik : 40 anggota DPRD Kab. Tulang Bawang.
Turut hadir :
– Forkopimda Kab. Tuba
– Pj. Ketua TP PKK Kab. Tuba/Mewakili
– Plh Sekdakab. Tuba
– Plh Ketua DWP Kab. Tuba
– Para Staf Ahli Bupati
– Para Asisten
– Ka. Badan/Ka. Dinas/Ka. Satker
– Kabag Setdakab. Tuba
– Kabag Setwan
– Camat Se – Kab. Tuba
Arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (disampaikan melalui sambutan Pj. Bupati)
Marilah kita panjatkan Puji Syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat Rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini Kita dapat hadir pada “Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum Tahun 2024”, dalam keadaan sehat wal’afiat.
Melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan Saya menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik pada hari ini. Rapat Paripurna ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya Pemilihan Umum yang lalu berjalan dengan relatif tertib dan lancar. Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu. Ucapan terimakasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.
Hadirin yang Saya hormati,
Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik,yakni:
Pertama. Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka Negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan Negara secara absolut hingga ke tingkat local atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah;
Kedua. Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hokum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
( HERLAN )