BJK || KOTA BEKASI
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Bekasi menyampaikan rasa syukur setelah resmi diangkat oleh Pemerintah Kota Bekasi. Pengangkatan tersebut dilaksanakan di Alun-alun M. Hasibuan, Selasa (31/12/2025), dan menjadi angin segar di tengah ketidakpastian nasib tenaga honorer di sejumlah daerah.

Bagi para PPPK Paruh Waktu, momen ini terasa istimewa karena hadir di penghujung tahun, setelah penantian panjang yang dilalui dengan penuh harap.
“Alhamdulillah, setelah sekian lama menunggu, ini seperti hadiah tahun baru. Terima kasih Pak Wali,” ujar Dian, salah satu PPPK Paruh Waktu yang resmi menerima pengangkatan.
Rasa syukur tersebut semakin terasa di tengah berkembangnya informasi dari berbagai daerah lain yang masih menghadapi tekanan fiskal. Di sejumlah wilayah, keterbatasan anggaran memaksa pemerintah daerah mengambil kebijakan berat, mulai dari merumahkan tenaga honorer hingga penghentian pembayaran gaji akibat ketidakmampuan keuangan daerah.
Menanggapi kondisi tersebut, Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa kunci ketahanan pemerintah daerah di tengah tekanan fiskal adalah dengan memaksimalkan sumber daya manusia, menjaga kepercayaan publik melalui pelayanan yang optimal, serta terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Di tengah kebijakan efisiensi dan pemotongan dana transfer ke daerah, kunci agar kita bisa bertahan adalah memaksimalkan sumber daya yang ada, menjaga kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang maksimal, dan di saat yang sama terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian kerja bagi pegawai dan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyesuaian kebijakan kepegawaian ini ditempuh agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, sekaligus menjaga stabilitas birokrasi dan keberlangsungan pelayanan publik.
“Di tengah keterbatasan, kami memilih menjaga agar tidak ada pegawai yang kehilangan pekerjaan. Prinsipnya adalah sama-sama menjaga hak dan kewajiban pegawai,” ujar Wali Kota.
Sebanyak 3.442 PPPK Paruh Waktu resmi menerima pengangkatan sebagai bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan pengangkatan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi mencatat telah melantik total 11.796 PPPK, menandai tuntasnya proses pengangkatan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian kerja bagi para pegawai, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kota Bekasi.
( CHANDRA HARYANTO )












































